Hadapi Pra Peradilan, Kuasa Hukum Siapkan Alat Bukti Pegi di Bandung Saat Pembunuhan Vina

Pra peradilan yang diajukan pihaknya itu untuk menguji sah tidaknya penetapan Pegi

Republika/M Fauzi Ridwan
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Sidang pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan, akan digelar perdana pada 24 Juni 2024 mendatang. Untuk itu, tim kuasa hokum Pegi telah menyiapkan alat bukti guna membebaskan kliennya dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.

Baca Juga


‘’Dalam waktu dua pekan ini, tim penasehat hukum Pegi Setiawan memastikan lagi, menyiapkan lagi alat bukti, yang pada intinya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian (pembunuhan Vina dan Eky),’’ ujar salah seorang tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (13/6/2024).

Selain itu, kata Toni, pihaknya juga menyiapkan alat bukti untuk menunjukkan bahwa DPO yang ditetapkan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.

Toni mengatakan, dalam kasus itu, penyidik juga harus bisa menunjukkan alat bukti yang mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam KUHAP telah diatur bahwa untuk menetapkan tersangka, maka harus memiliki dua alat bukti. ‘’Sejauh ini, (penyidik) belum dapat menunjukkan kepada tim kuasa hukum tersangka (alat buktinya),’’ kata Toni.

Toni kembali menegaskan, pra peradilan yang diajukan pihaknya itu untuk menguji sah tidaknya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Toni mengatakan, sidang pra peradilan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. Hal itu mengikuti domisili dari pihak penyidik Polda Jabar. Menurutnya, dalam sidang pra peradilan nanti, Pegi Setiawan akan didampingi oleh 22 orang kuasa hukum. Hal itupun sudah tertera dalam surat kuasa.

‘’Dalam surat kuasa itu tertulis 22 penasehat hokum. Jadi dari 70 penasehat hukum (tim kuasa hukum Pegi), yang bagian pra peradilan itu 22 orang, sudah resmi didaftarkan dalam surat kuasa,’’ kata Toni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler