Strategi untuk Bebaskan Pegi Melalui Praperadilan Disiapkan, Ini Bocoran dari Pengacara
Sidang praperadilan Pegi akan digelar perdana pada Senin, 24 Juni 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan, akan digelar perdana pada 24 Juni 2024 mendatang. Untuk itu, tim kuasa hukum Pegi telah menyiapkan alat bukti guna membebaskan kliennya dari jeratan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
‘’Dalam waktu dua pekan ini, tim penasihat hukum Pegi Setiawan memastikan lagi, menyiapkan lagi alat bukti, yang pada intinya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian (pembunuhan Vina dan Eky),’’ kata salah seorang tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, lanjut Toni, pihaknya juga menyiapkan alat bukti untuk menunjukkan bahwa DPO yang ditetapkan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
Toni menambahkan, dalam kasus itu, penyidik juga harus bisa menunjukkan alat bukti yang mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam KUHAP telah diatur bahwa untuk menetapkan tersangka, maka harus memiliki dua alat bukti.
‘’Sejauh ini, (penyidik) belum dapat menunjukkan kepada tim kuasa hukum tersangka (alat buktinya),’’ ucap Toni. Dia kembali menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya itu untuk menguji sah tidaknya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sidang praperadilan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. Hal itu mengikuti domisili dari pihak penyidik Polda Jabar. Dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan akan didampingi oleh 22 orang kuasa hukum. Hal itupun sudah tertera dalam surat kuasa.
‘’Dalam surat kuasa itu tertulis 22 penasehat hukum. Jadi dari 70 penasehat hukum (tim kuasa hukum Pegi), yang bagian pra peradilan itu 22 orang, sudah resmi didaftarkan dalam surat kuasa,’’ ujar Toni.
Polda Jabar pun tak mau kalah, mereka menyiapkan tim khusus. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polda Jawa Barat juga mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh pengacara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Polda Jabar tak ingin kalah dalam permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.
Kombes Jules mengatakan telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Namun, Polda Jabar saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Di tengah proses permohonan praperadilan tersebut, ia mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari bidang hukum Polda Jabar. Tim tersebut telah terbentuk.
"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ucap dia.
Ia mengatakan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.
Kombes Jules mengatakan, bapak dari Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sedangkan ibunya sendiri Kartini menolak hadir untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
"Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.
Ia menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan. Pihaknya berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.
Sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.
"Sore hari ini kita semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucap Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan, penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.