Bakamla Ringkus Kapal Bawa Kayu Ilegal di Laut Banda
KLM Baik Harapan 01 membawa muatan kayu olahan 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik.
JAKARTA -- Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 milik Bakamla yang sedang melakukan patroli bersandi Yudhistira-B/24 mampu menangkap KLM Baik Harapan 01 bermuatan kayu ilegal di perairan Laut Banda, Provinsi Maluku, Kamis (13/6/2024)
Bakamla menangkap kapal berbendera Indonesia tersebut di posisi 05° 57' 19" S - 123° 19' 23" T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322, kapal terbukti membawa muatan kayu olahan 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik. Adapun jenis kayu yang dibawa adalah jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap. Sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum di laut.
Kapten Bakamla Sophy Sophian berterima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. "Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia," ucap Sophy di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Menurut Sophy, Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpinnya pada Kamis (13/6/2024), menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penyerahan perkara itu dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, ang tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.
"Berdasarkan hasil rapat gelar perkara, tim Bakamla RI bersama penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Sophy.
Dia menyebut, nakhoda KLM Baik Harapan 01, La Isba (56 tahun) dijerat melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.