Viral PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar tak Lagi Gratis Zaman Pj Heru Budi, Ini Kata Anies

Masyarakat berhak tahu substansi dari perubahan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

ANTARA/Aprillio Akbar
Kendaraan berjalan di dekat permukiman di kawasan Cideng, Jakarta, Ahad (26/6/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 miliar.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari kebijakan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Ia menilai, kebijakan itu harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat yang terkena dampak dapat melakukan persiapan.

Baca Juga


Menurut Anies, masyarakat berhak tahu substansi dari perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan begitu, masyarakat tidak akan terkejut dengan substansi kebijakan, bahwa bebas biaya pajak rumah saat ini hanya berlaku untuk satu hunian yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

"Jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," kata dia di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Ia paham atas kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta membedakan tanggungan pajak untuk rumah pertama dan rumah selanjutnya.

Namun, menurut dia, harus ada sosialisasi supaya masyarakat juga paham. "Supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," kata Anies.

Ia menambahkan, Jakarta seharusnya bisa menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua kalangan masyarakat. Artinya, kebijakan yang diambil harus juga berpihak kepada semua kalangan.

"Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang, sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota," kata dia.

Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)
 
Apa kata Pj Heru Budi? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Cuitan seorang warganet viral setelah mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya.

"Guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke zaman jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 rupiah (nilai NJOP di bawah 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan. Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 rupiah itu. Wah, beneran seru nih," kata akun X @Rizkihadi.

Merespons cuitan viral itu, Pemprov DKI Jakarta menerangkan aturan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Saat ini, kebijakan bebas pajak hanya berlaku untuk satu rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, terdapat perbedaan kebijakan terkait pembayaran PBB dengan tahun sebelumnya. Ia menyebutkan, pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih tetap berlaku. Namun, itu hanya berlaku untuk satu hunian.

"Pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tapi untuk satu hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan PBB itu tak akan membuat masyarakat kelas bawah terdampak. Pasalnya, rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tetap gratis.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. (Pajak untuk hunian) dua miliar ke bawah gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," kata dia, Rabu (19/6/2024).

Menurut dia, kebijakan itu baru berlaku ketika masyarakat memiliki lebih dari satu rumah. Artinya, pajak untuk rumah kedua dan seterusnya harus tetap dibayarkan.

"Semuanya terkena (pajak) setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler