Viral Warga Keluhkan Zaman Ahok dan Anies PBB Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Sekarang Bayar
Menurut Pemprov DKI Jakarta, kebijakan bebas pajak hanya berlaku untuk satu rumah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cuitan seorang warganet viral setelah mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya.
"Guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke zaman jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 rupiah (nilai NJOP di bawah 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan. Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 rupiah itu. Wah, beneran seru nih," kata akun X @Rizkihadi.
Merespons cuitan viral itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerangkan aturan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Saat ini, kebijakan bebas pajak hanya berlaku untuk satu rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, terdapat perbedaan kebijakan terkait pembayaran PBB dengan tahun sebelumnya. Ia menyebutkan, pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih tetap berlaku. Namun, itu hanya berlaku untuk satu hunian.
"Pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tapi untuk satu hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
---------------------------------------------------------------------
UPDATE REDAKSI: Berita ini mengalami pembaruan penyuntingan pada Rabu (19/6/2024) pukul 18.40 WIB, dengan penambahan keterangan dari mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan pajak bumi dan bangunan di Jakarta.
Menurut Lusiana, kebijakan pembebasan PBB untuk seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar pada tahun lalu dilakukan dalam rangkan pemulihan ekonomi setelah pademi Covid-19. Namun, saat ini, untuk warga yang memiliki hunian lebih dari satu, hunian kedua dan seterusnya akan dikenakan PBB dengan sebesar 50 persen dari PBB yang harus dibayar.
Ia menambahkan, apabila ada warga yang memiliki satu hunian di bawah Rp 2 miliar dan dikenakan PBB, yang bersangkutan dapat melakukan pemutahiran nomor induk kependudukan (NIK) melalui pajak online. Pasalnya, banyak warga yang sudah melakukan transaksi jual-beli, tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), sehingga hunian itu masih atas nams pemilik lama.
"Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pemutahiran NIK," kata Lusiana.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru itu melalui para wali kota, camat, lurah, hingga RW/RT. Sosialisasi juga masih terus dilakukan sampai saat ini.
Belakangan pemerintah daerah Jakarta gencar menyosialisasikan aturan pajak. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) misalnya, pekan lalu menyosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
"Dalam kegiatan ini kita buat secara hybrid yang dihadiri 250 peserta terdiri dari wajib pajak PBB P2 dan pejabat di Pemkot Jakarta Selatan dan pengurus lingkungan," ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jaksel, Hendarto, Jumat pekan lalu.
Kegiatan "Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah" tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel). Edi mengemukakan bahwa partisipasi warga untuk membayar pajak sangat penting guna mendukung pelayanan dan pembangunan di wilayah tersebut.
"Pembayaran pajak adalah wujud partisipasi aktif masyarakat kepada pemerintah dalam segi pelayanan dan pembangunan-pembangunan di daerah baik pembangunan secara fisik ataupun non-fisik," katanya.
Menurut dia, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Karena itu, diimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi.
"Pada intinya penting bagi kita untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu juga mengajak wajib pajak untuk ikut berperan meningkatkan penerimaan daerah dengan membayar tepat waktu. Menurut Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, sebanyak 60 persen penerimaan daerah bersumber dari pajak dan hasil pengumpulan pajak ini selanjutnya dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan proyek pembangunan fisik dan non-fisik seperti, jalan, saluran air, penerangan hingga bantuan sosial.
"Tercapainya penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka,” kata dia, Kamis pekan lalu.
Ali Maulana Hakim berharap sosialisasi ini dapat memotivasi kesadaran WP sehingga penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal untuk nantinya dipakai membiayai pembangunan fisik maupun non-fisik. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengimbau agar WP dapat memanfaatkan penghapusan sanksi tunggakan pajak daerah, baik PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Penghapusan sanksi ini diberlakukan dalam rangka menyambut HUT ke-497. Kami ingin kebijakan ini membantu WP agar taat pajak," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari kebijakan baru terkait PBB-P2 yang dikeluarkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Ia menilai, kebijakan itu harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat yang terkena dampak dapat melakukan persiapan.
Menurut Anies, masyarakat berhak tahu substansi dari perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, masyarakat tidak akan terkejut dengan substansi kebijakan, bahwa bebas biaya pajak rumah saat ini hanya berlaku untuk satu hunian yang memiliki NJOP di bawah Rp 2 miliar.
"Jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," kata dia di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ia paham atas kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta membedakan tanggunan pajak untuk rumah pertama dan rumah selanjutnya.
Namun, menurut dia, harus ada sosialisasi supaua masyarakat juga paham. "Supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberi tahu bila ada perubahan," kata Anies.
Ia menambahkan, Jakarta seharusnya bisa menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua kalangan masyarakat. Artinya, kebijakan yang diambil harus juga berpihak kepada semua kalangan.
"Kebajikan pajak, kebijakan tata ruang, sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota," kata dia.