Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky  

Jaksa yang akan menangani kasus tersebut berjumlah enam orang.

M Fauzi Ridwan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam dengan tersangka Pegi Setiawan, Kamis (20/6/2024) pukul 10.57 WIB. Berkas tersebut dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Pantauan Republika, satu berkas tebal dengan sampul berwarna merah dibawa oleh dua orang penyidik dan diterima pegawai Kejati Jabar di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Penyidik pun menandatangi berita acara penyerahan berkas.

Baca Juga


Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah menerima berkas tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Ekky dengan tersangka Pegi Setiawan. Setelah menerima berkas, ia mengatakan berkas akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.

"Sesuai KUHAP memeriksa berkas selama 14 hari dan untuk menentukan sikap untuk jaksa diberikan waktu tujuh hari oleh undang-undang," ucap dia di Gedung Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).

Ia mengatakan apabila jaksa peneliti memberikan pendapat bahwa berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Polda Jawa Barat. Namun, apabila berkas perkara lengkap akan diterbitkan P21.

"Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap akan diberitahukan kepada teman penyidik, (kalau lengkap) kita akan terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," kata dia.

Kasipenkum melanjutkan pemeriksaan berkas perkara akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Selain itu, Kepala Kejati Jabar memberikan atensi terhadap kasus tersebut termasuk Jampidum Kejagung melakukan pemantauan.
"Kalau atensi tidak hanya pimpinan tapi dari jampidum, jaksa menangani harus profesional dan integritas," kata dia.

Ia menambahkan jaksa yang akan menangani kasus tersebut berjumlah enam orang. Sejauh ini belum didapati penambahan jumlah jaksa. Termasuk menyangkut tempat sidang belum ditentukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler