Peradi Cari Bukti Baru untuk Bebaskan Terpidana Kasus Vina, Pengakuan Kapolri Jadi Celah?
Penanganan awal kasus pembunuhan Vina tidak pakai scientific crime investigation.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) memberikan respons terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengoreksi penanganan awal kasus pembunuhan Vina tidak menggunakan scientific crime investigation. Mereka bersyukur Kapolri Sigit sudah memberikan koreksinya.
"Dari awal timbulnya masalah itu karena tidak ada scientific crime investigation, nggak dicek sidik jari, juga visum dan lainnya," ucap Roely Panggabean kuasa hukum Rudi Irawan dari Peradi, Jumat (21/6/2024) malam.
Roely berterima kasih kepada Kapolri yang telah mengoreksi hal tersebut. Lebih jauh pihaknya ingin mencari kebenaran materiil dalam kasus pembunuhan yang terjadi 2016 silam.
"Jadi buat saya hal seperti ini terima kasih kepada kapolri yang sudah mengoreksi, buat kami intinya kita ingin mencari kebenaran materiil," kata dia.
Pihaknya juga ingin mendampingi para terpidana agar proses pidana berjalan seusai aturan. Selain itu hak-hak terpidana tidak terabaikan. Seperti diketahui, tim dari Peradi telah menerima kuasa dari enam terpidana untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Tentu kami sebagai penasihat hukum tentu mempunyai harapan tapi apakah harapan ini kemudian menjadi kenyataan, kita lihat nanti," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pengusutan awal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, tak didasari pada metode penyidikan yang berbasis scientific crime investigation. Hal tersebut diakui Sigit kemudian memicu beragam persepsi negatif atas hasil pengusutan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Sigit menegaskan, agar setiap penyidikan kepolisian selalu profesional dan mengedepankan scientific crime investigation dalam setiap pengungkapan-pengungkapan kasus di masyarakat. Terutama dalam beban pembuktian.
"Menjadi penyidik agar profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara. Dalam pengungkapan perkara, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” kata Sigit dalam mandat yang dibacakan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Kamis (20/6/2024).
Roely mengatakan, Peradi membentuk tim untuk menyusun novum atau bukti baru untuk PK. Peradi diketahui menjadi kuasa hukum untuk enam terpidana yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, dan Jaya.
Roely mengatakan, telah menerima surat kuasa dari keenam terpidana. Namun, satu orang terpidana masih belum menyerahkan surat kuasa karena masih diperiksa Polda Jabar.
"Itu yang sudah terima surat kuasanya yang belum itu satu Sudirman karena masih diperiksa polda dan belum dikembalikan ke lapas. Tapi kami akan mengejar untuk Sudirman," ucap dia.
Selanjutnya, ia mengatakan, telah membentuk tim mengumpulkan bukti bukti yang bisa dijadikan novum. "PK kita lagi mengumpulkan bukti bisa atau tidak jadi novum dan sebagainya ini semua kita sudah bikin tim dan tim ini banyak," kata dia.
Ia mengatakan, tim tengah mengumpulkan bukti-bukti di Cirebon, di lapas dan di Polda Jawa Barat. Pihaknya ke depan akan berkonsutasi dengan ketua umum DPN Peradi.
"Kita lihat tim akan mengadakan rapat dan intinya kami akan ajukan PK, kapan masih berkonsultasi dengan ketua umum," kata dia.
Pihaknya ingin mencari kebenaran materiil serta mendampingi seluruh terpidana agar semua proses berjalan sesuai aturan. "Kedua, mendampingi para terpidana supaya proses berjalan sesuai aturan," kata dia.