Jaksa Ungkap Ada Uang Masuk Rp 2 Miliar dari SYL ke Rekening KPK, untuk Apa?

Uang tersebut ditransfer saat SYL sudah berada dalam tahanan.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkapkan terdapat uang masuk senilai Rp 2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penitipan KPK. Uang tersebut ditransfer saat SYL sudah berada dalam tahanan.

Baca Juga


Meyer menjelaskan, pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI. "Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer sambil menunjukkan bukti dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Oleh karena itu, Jaksa pun meminta SYL menerangkan hal tersebut, namun SYL mengaku tak mengetahui transaksi itu lantaran sudah berada di dalam tahanan. SYL, dalam persidangan, juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening dengan namanya tersebut, karena dirinya beralasan seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, antara lain mantan ajudannya, Panji Harjanto.

"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ucap dia menambahkan.

SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, dengan dakwaan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Pemerasan dilakukan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Uang dari SYL untuk Firli. Baca di halaman selanjutnya.

SYL mengaku telah memberikan uang kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementan lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

"Tidak disebut apa-apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Oleh karena itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

SYL memerinci, uang senilai Rp 1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sementara untuk penyerahan uang Rp 800 juta kepada Firli, sambung dia, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.

"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler