In Picture: Buruh Gelar Aksi Tolak Tapera di Jakarta

Mereka menuntut Presiden menghapus UU Tapera No 4 Tahun 2016

Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Massa menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi pe penolakan UU Tapera. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik. Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa menggelar aksi teatrikal terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024).


Sejumlah elemen masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi penolakan UU Tapera.

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghapus Undang-Undang Tapera No 4 Tahun 2016 dan peraturan turunannya karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik.

Kebijakan pemotongan pemotongan upah 3 persen dalam UU Tapera tersebut dinilai akan membebankan para pekerja.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler