Kuasa Hukum Pegi Minta Penyidik Cari Pelaku Pembunuhan Sebenarnya: Buka HP Vina dan Eky
Penyidikan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky harusnya berangkat dari handphone-nya
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta penyidik untuk sungguh-sungguh mencari pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Toni mengatakan, untuk menyelidiki kasus pembunuhan dua sejoli itu, maka penyidik seharusnya memulai penyelidikannya dari handphone milik Vina dan Eky.
‘’Penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky harusnya berangkat dari handphone-nya Vina dan Eky. Vina punya handphone, Eky punya handphone. Dalam putusan pengadilan itu ada,’’ ujar Toni, Kamis (27/6/2024).
Menurut Toni, jika penyidik mau menyelidiki handphone Vina dan Eky, dia yakin pelaku sesungguhnya akan dapat diketahui. ‘’Diusutlah dari situ. Jangan ditutup-tutupi. Itu dari 2016, handphone Vina Eky gak dibuka, CCTV gak dibuka. Kalau itu dibuka, baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya,’’ kata Toni.
Toni pun yakin pendapatnya itu benar. ‘’Silakan kalau gak percaya. Udah dibuka saja itu handphone percakapan atau riwayat handphone Vina Eky, kemudian CCTV-nya dibuka. Dibuka masih ada itu CCTV-nya. Tanyakan ke Pak Iptu Rudiana itu yang pertama kali mengamankan,’’ kata Toni.
Toni pun meminta agar penyidik Polda Jabar tidak memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky. Dia yakin penyidik tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
‘’Alat bukti yang bisa menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan itu tidak ada. Kami jamin itu tidak ada. Jadi buat penyidik, sudahlah,’’ kata Toni.
Kejati Jabar pun mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polda Jabar, belum lengkap. Lembaga itupun telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.