Kuasa Hukum Pegi Tolak Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina
Menurut Pengacara, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang disebut sebagai DPO.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menolak digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka utama kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.
Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia menyatakan, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, yang disebut polisi sebagai DPO kasus Vina Cirebon.
"Kami akan menolak dilakukannya rekonstruksi karena Pegi Setiawan tidak tahu menahu. Dan tidak mungkin Pegi Setiawan melakukan olah TKP atas apa yang dia tidak ketahui dan tidak pernah dia lakukan," katanya, Jumat (28/6/2024).
Perempuan yang akrab disapa Yanti itu mengungkapkan, hingga kini kuasa hukum Pegi Setiawan belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar mengenai akan digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun meminta agar penyidik memberitahukan rencana rekonstruksi kepada kuasa hukum Pegi Setiawan, bilamana rekonstruksi itu dilakukan.
"Rekonstruksi ini kan tahapan dari penyidikan. Jadi kita harus mendampingi Pegi Setiawan dalam rekonstruksi, dan kami akan menolak dilakukannya rekonstruksi," tegasnya.
"Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan akan adanya rekonstruksi. Sekarang masih pemeriksaan ke saksi-saksi obstruction of justice terhadap Liga Akbar, Pram dan Teguh," terangnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024). Namun, pihak Kejati Jabar mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Mereka pun telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.