Ini Permintaan Pegi Setiawan dari Balik Penjara
Kondisi Pegi dikabarkan dalam keadaan baik dan sehat.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Nico Kilykily kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengungkapkan kliennya meminta tolong untuk segera dibebaskan. Pegi menegaskan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Pegi cuma bilang, tolong bantu dia cepat keluar secepatnya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ucap dia belum lama ini usai menjenguk Pegi bersama ibunya Kartini.
Setelah membesuk Pegi Setiawan, ia mengungkapkan kondisi Pegi dalam keadaan baik dan sehat. Ia menyebut bahwa rekan sesama tahanan memperlakukan kliennya dengan baik. "Pegi baik-baik saja, kita cuma tanya kondisinya dia dan kesehatannya," ungkap dia.
Ia menuturkan Pegi meminta tolong untuk segera dibebaskan karena tidak bersalah. Niko mengatakan kliennya tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan di tahun 2016 silam di Cirebon. "Saat kejadian dia tidak berada di lokasi peristiwa kejadian. Minta tolong bantu saya, saya tidak bersalah bantu saya," kata dia.
Terkait berkas perkara yang belum lengkap, ia menuturkan menjadi kabar bagus untuk kliennya. Ia berharap jaksa objektif menangani dalam kasus tersebut. "Kalau berita ini berkas dikembalikan artinya P19 itu berita baik buat kami tim lawyer Pegi artinya jaksa benar objektif melihat perkara ini," kata dia.
Ia berharap majelis hakim menerima gugatan kliennya. Bahwa kliennya tidak bersalah dan segera dibebaskan dari tahanan.
Berkas Pegi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebelumnya mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan karena belum lengkap. Mereka pun telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, disebutkan bahwa Kejati Jabar menilai terdapat kekurangan yang sifatnya materil dan formil terkait alat bukti dan fakta, berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Nah ini ada yang menarik. Jadi di sini dalam berkas Pegi Setiawan yang dikirim penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar, ini alat bukti yang ada dalam berkas itu belum memenuhi unsur. Ini parah," ujar Toni, Kamis (27/6/2024).
Toni menjelaskan, biasanya ada dua alasan kejaksaan mengembalikan berkas kepada penyidik. Pertama, unsurnya sudah terpenuhi, hanya saja ada kekurangan sehingga harus dlengkapi. Jika itu yang terjadi, maka alat buktinya sebenarnya sudah cukup.
"Tetapi kalau kalimatnya adalah alat bukti yang ada belum memenuhi unsur, berarti alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget,’’ tegas Toni.