Dituntut 12 Tahun, Begini Dalih SYL yang Singgung Pidato Presiden Jokowi
SYL mengeklaim, segala tindakannya di Kementan bukan atas kepentingan pribadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menolak habis-habisan tuntutan yang dialamatkan jaksa KPK kepadanya. SYL mengeklaim, segala tindakannya di Kementan bukan atas kepentingan pribadi.
Hal tersebut dikatakan SYL pascamenghadiri sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024). Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman penjara 12 tahun.
"Sekarang saya dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata SYL kepada awak media, Jumat (28/6/2024).
SYL mengingatkan segala kebijakan dan tindakannya yang dipermasalahkan KPK terjadi di masa Covid-19. Saat itu, SYL menyebut Indonesia mengalami ancaman krisis pangan.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.
Dalam kondisi Covid-19 itu, SYL mengeklaim mengambil berbagai langkah extraordinary. Tapi langkah itu menurutnya malah diperkarakan KPK.
"Menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," ujar SYL.
Bahkan, SYL menyinggung bencana elnino saat itu yang berpengaruh terhadap pangan. "Kedua, ada elnino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid, tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik," ujar SYL.
Oleh karena itu, SYL menyayangkan karena tindakannya justru tak direspons positif. "Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," ujar SYL.
Dalam sidang pada hari ini, SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
SYL pun dituntut Jaksa KPK membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa KPK untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa KPK menyiapkan surat tuntutan setebal 1.576 halaman bagi SYL. "Surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta (Eks Direktur Alsintan) dan Kasdi (Eks Sekjen Kementan)," kata Jaksa KPK saat mulai membacakan surat tuntutan di PN Jakpus pada Jumat (28/6/2024).
Jaksa KPK membacakan surat tuntutan SYL lebih dulu ketimbang dua terdakwa lain. Terdakwa lain yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
"Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," ujar Jaksa.
"Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," ucap Jaksa.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.