Tafsir KPU Atas Putusan MA yang Dinilai Dipaksakan demi Mengakomodasi Kaesang Ikut Pilkada

Perludem menilai kesimpulan KPU makin menguatkan putusan MA yang akomodasi Kaesang.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menanggapi wacana dirinya maju pada Pilkada Jakarta, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/5/2024) malam.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan analisis terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam kesimpulannya, KPU menyatakan bahwa calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus memenuhi usia yang disyaratkan pada 1 Januari 2025.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, kesimpulan KPU itu hanya makin menguatkan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub). Pasalnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

"Jadi makin menguatkan persepsi publik bahwa ini adalah upaya untuk mengakomodasi kepentingan dari Kaesang untuk maju jadi cagub maupun cawagub," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (2/7/2024).

Ia menilai, kesimpulan KPU terhadap putusan MA ini sangat dipaksakan. Pasalnya, KPU menyandingkan habisnya akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah definitif yang dipilih pada Pilkada 2020 dengan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024.

Menurut dia, pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 juga mustahil bisa dipastikan dapat dilakukan pada 1 Januari 2025. Sebab, dalam proses itu pasti akan masih akan ada perselisihan hasilnya pemilihan umum (PHPU) yang akan berjalan.

"Jadi rasanya kesimpulan KPU seperti sangat dipaksakan untuk bisa menjawab pertanyaan terkait tidak adanya kepastian hukum ketika perhitungan syarat usia dihitung saat pelantikan. Padahal, 1 Januari 2025 tidak bisa dijadikan hari pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih," kata Haykal. 

Ia menilai, penghitungan usia calon kepala daerah memang tidak seharusnya didasarkan pada pelantikan. Adalagi, waktu pelantikan tidak diatur, sehingga aturan itu menjadi tidak jelas tolok ukurnya dan membuat ketidakpastian hukum. 

Menurut Haykal, penghitungan usia calon kepala daerah sudah semestinya didasarkan pada waktu penetapan calon dilakukan. "Sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada juga, syarat usia ini dihitung saat dia ditetapkan sebagai calon. Namanya saja syarat usia calon kepala daerah. Artinya, ketika menjadi calon dia harus memenuhi syarat itu," ujat dia.

Ia menambahkan, kesimpulan KPU itu juga makin menunjukkan bahwa putusan MA itu tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, dalam UU Pilkada tidak ada syarat usia pelantikan. 

"Oleh karena itu, KPU harusnya mencermati lagi putusan MA tersebut dan melihat juga aturan di dalam UU Pilkada," kata dia. 

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

 

Melalui keterangan resmi pada Senin (1/7/2024), KPU menjelaskan penafsirannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam penafsiran itu, KPU menyimpulkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat batas usia pada 1 Januari 2025.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Hasyom menjelaskan, dalam Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 disebutkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sementara, ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil pilkada 2020 dalam UU Pilkada adalah hingga tahun 2024.

Ia menambahkan, ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165. Hasyim menyebutkan, dalam ayat 2 Pasal 164A disebutkan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Baca Juga


Sementara itu, dalam Pasal 165 disebutkan bahwa ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dengan Peraturan Presiden.

Menurut Hasyim, kerangka hukum itu dapat digunakan untuk menjawab pelantikan pasangan calon terpilih hasil pilkada 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.

"Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024", harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024," ujar dia.

Sebagai konsekuensi hukum tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Sementara jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden.

Sebelumnya, putusan MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.

Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Salah satu yang berpeluang diuntungkan lewat putusan MA itu ialah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Kaesang berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler