KPK Duga Buku Catatan dan HP Hasto yang Disita Berisi Petunjuk Perburuan Harun Masiku
Buku catatan dan HP Hasto disita penyidik KPK dari staf bernama Kusnadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyitaan atas buku catatan dan ponsel Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi dilakukan dengan dasar kuat. Barang tersebut dinilai berhubungan dengan perburuan buronan Harun Masiku.
"Penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang ditangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Tessa mengatakan, penyidik tengah bekerja agar bisa menemukan Harun Masiku. Ini mencakup pemeriksaan atas ponsel dan catatan Hasto yang disita dari tangan Kusnadi.
"Kita tunggu saja prosesnya," ujar Tessa.
Tessa menegaskan penyidik sudah bekerja profesional dalam menunaikan pekerjaannya. Oleh karena itu, KPK tak khawatir dengan gugatan kubu PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penyitaan itu.
"Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan atau gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan," ujar Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat penyidik KPK ke PN Jaksel pada 1 Juli 2024. Kubu Hasto ingun buku yang disita itu dikembalikan lantaran tak berhubungan dengan perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.
Tetapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Wahyu bahkan sudah menghirup udara bebas usai menuntaskan masa hukuman penjaranya.