Indonesia Impor Barang dari Israel Hukumnya Haram? Ini Kata Komisi Fatwa MUI

Dia menilai impor barang Israel termasuk bentuk dukungan terhadap Israel.

Republika/Thoudy Badai
Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan patut disayangkan Indonesia masih melakukan impor produk dari Israel. Menurutnya, hal ini bisa melukai hati umat Islam dan umat manusia seluruh dunia.

Indonesia masih melakukan impor produk dari Israel pada periode Januari-April 2024 senilai puluhan juta dolar AS. Hal ini diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga


BACA JUGA: Hasil Psikologi Forensik, Pegi Setiawan Miliki Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

"Di sisi lain, itu berlawanan dengan konstitusi kita, karena undang-undang kita sangat tegas melawan segala bentuk penjajahan di atas dunia, dan yang dilakukan oleh Israel merupakan bentuk penjajahan atas rakyat Palestina," kata Kiai Miftahul kepada Republika, Selasa (2/7/2024).

Kiai Miftahul mengatakan fatwa MUI sudah sangat jelas menyebutkan semua tindakan yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram. "Impor barang Israel termasuk bentuk dukungan terhadap Israel," ujar Kiai Miftahul.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Ketentuan hukum dari fatwa tersebut ada empat poin.

Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (pertama) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman selanjutnya...


Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 juga merekomendasikan umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan impor-ekspor Indonesia-Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat pembukaan UUD 1945, dan terhadap cita-cita membela kemanusiaan yang adil dan beradab.

Prof Sudarnoto menegaskan, semua itu akan menyakiti dan mengecewakan rakyat serta bangsa Palestina karena mereka telah dinista, dibunuh dan dihancurkan oleh Israel dengan biaya yang antara lain diperoleh dari keuntungan impor-ekspor.
 
"Tindakan ini (impor-ekspor Indonesia-Israel) juga berseberangan dengan Fatwa MUI tentang keharaman produk Israel dan produk lain yang terafiliasi dengan Israel," ujar Prof Sudarnoto.

Halaman selanjutnya...



Prof Sudarnoto menegaskan, seharusnya pemerintah tegas membela pembukaan UUD 1945 dan hentikan ekspor-impor dengan Israel. Harusnya Indonesia malu dengan sejumlah negara lain yang juga telah dengan tegas menolak produk Israel.

"Sekali lagi dengan hormat, saya minta perhatian pemerintah agar segera hentikan hubungan dengan Israel, termasuk ekspor-impor ini," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), yang ditelusuri Republika, urutan pertama produk impor Israel ke Indonesia pada periode Januari-April 2024 adalah alat permesinan dan mekanik (HS 84). Nilai impornya mencapai 24,52 juta dolar AS. Angka ini melonjak drastis dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 1,87 juta dolar AS.

Tiga produk lain yang diimpor dari Israel dengan nilai terbesar adalah mesin dan peralatan elektronik (HS 85) senilai 1,24 juta dolar AS (naik dari 942 ribu dolar AS pada periode yang sama tahun lalu). Perkakas dari logam tak mulia (HS 82) senilai 1,22 juta dolar AS (turun dari 1,78 juta dolar AS pada periode yang sama tahun lalu). Terakhir amunisi, senjata dan yang terkait dengannya (HS 93) senilai 8.047 dolar AS.

BPS mencatatkan ada lonjakan tajam impor dari negara Zionis Israel pada tahun ini. Jika periode Januari-April tahun 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terlihat ada peningkatan hampir 340 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler