Hubungan Penting Antara Buku Hasto dan Harun Masiku Masih Dirahasiakan KPK
Penyitaan ponsel dan buku milik Hasto termasuk kewenangan penyidik KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tak bisa menjelaskan mengenai hubungan antara isi buku catatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan perkara buronan Harun Masiku. Sebab hal tersebut masuk dalam materi penyidikan KPK.
"Saya tidak bisa menyampaikan itu karena itu sudah masuk materi (penyidikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Tessa menegaskan, penyitaan ponsel dan buku milik Hasto termasuk kewenangan penyidik KPK. Sehingga barang-barang itu akan dikembalikan kalau tak berhubungan dengan kasus yang melilit Masiku selaku eks kader PDIP.
"Kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara," ujar Tessa.
Selain itu, Tessa mengakui gugatan yang diajukan kubu PDIP terhadap penyitaan barang Hasto Kristiyanto bakal berdampak terhadap penyidikan kasus Harun Masiku. Sebab upaya hukum itu bakal membuat penyidik KPK dipanggil pengadilan.
"Tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan, karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan, tetapi KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi," ucap Tessa.
Tercatat, Kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat penyidik KPK ke PN Jaksel pada 1 Juli 2024. Kubu Hasto ingin buku yang disita itu dikembalikan lantaran tak berhubungan dengan perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel, dan dokumennya ikut disita KPK.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sementara Wahyu sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.