Terungkap 5 Komitmen Ketua KPU untuk Korban Ketika Janji Menikahi tak Dipenuhi
CAT tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait perkara tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. DKPP menyatakan Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik pada Rabu (3/7/2024).
Dalam salinan Putusan DKPP Nomor 90 Tahun 2024 yang dilihat Republika, terungkap adanya janji hasyim menikahi korban namun tidak direalisasikan. Dalam pertimbangan putusan DKPP disebutkan, pada 9 Desember 2023, korban CAT tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinasnya. Hal ini sesuai dengan keterangan pihak terkait Suhardi selaku sopir Hasyim.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim, Red) telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2)," tertulis dalam pertimbangan putusan.
Masih dalam pertimbangan putusan, bahwa tiket pesawat Belanda-Jakarta dan penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai menggunakan uang Hasyim. Terungkap pula fakta bahwa Hasyim menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan atau di apartemen yang sama dengan Pengadu.
Saat tinggal di unit 705, korban selalu menagih kepastian janji Hasyim untuk menikahi CAT pascakejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, korban menerangkan bahwa hasyim tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga CAT meminta Hasyim untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Hasyim memenuhi permintaan korban untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu yang pada pokoknya berisi:
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
1) Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu,
2) Membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan,
3) Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup,
4) Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat, dan
5) Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, korban merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, korban menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul “Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun” yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasyim pada tanggal 5 Januari 2024.
DKPP RI mengabulkan pengaduan korban untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.