Harga Emas Antam Meroket Rp 13.000 Jadi Rp 1,378 Juta per Gram

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.365.000 per gram.

Republika/Prayogi
Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung , Jakarta, Senin (16/1/2023). Sambut perayaan Imlek 2023, PT Aneka Tambang Tbk memproduksi emas batangan tematik seri Imlek berupa gambar klinci dengan desain tiga dimensi (3D) pertama di Indonesia. Emas tematik seri Imlek 2023 tersebut diproduksi dengan 2 kategori, yakni emas batangan dengan berat 8 gram dan emas Gift Series dengan berat 0,5 dan 1 gram. Emas Imlek Antam diproduksi secara terbatas sebanyak masing-masing 2.000 keping untuk emas batangan Imlek 8 gram, Gift Series 0,5 gram dan Gift Series 1 gram.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (4/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 13.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.378.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.365.000 per gram pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga


Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp 1.248.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 739.000 
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.378.000 
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.696.000  
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.019.000  
  • Harga emas 5 gram: Rp6.665.000 
  • Harga emas 10 gram: Rp13.275.000 
  • Harga emas 25 gram: Rp33.062.000 -
  • Harga emas 50 gram: Rp66.045.000 
  • Harga emas 100 gram: Rp132.012.000 
  • Harga emas 250 gram: Rp329.765.000 
  • Harga emas 500 gram: Rp659.320.000 
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.318.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler