Pendukung Utama Balik Kutuk Israel Perluas Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Uni Eropa yang selama ini merupakan pendukung utama mengecam tindakan Israel.

AP Photo/Efrem Lukatsky
Kepala Kebijakan Luar Negeri EU Josep Borrell.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Uni Eropa (EU) mengutuk langkah terbaru Israel yang memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang didudukinya. Padahal, Uni Eropa selama ini merupakan pendukung utama Israel.


"Uni Eropa mengutuk rencana legalisasi lima permukiman Israel dan pengumuman ribuan unit rumah baru di Tepi Barat yang diduduki," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri EU Josep Borrell melalui pernyataan di Brussels pada Rabu (3/7/2024) waktu setempat.

Baca: Asisten Ajudan Presiden Jokowi Luncurkan Buku 'Jatuh untuk Melaju'

EU juga mengecam kebijakan perampasan Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat. "Upaya yang sedang berlangsung dan bertujuan untuk menetapkan fakta di lapangan, serta berisiko mengarah pada aneksasi de facto, harus dihentikan," bunyi pernyataan itu.

Pernyataan tersebut juga memperingatkan bahwa kebijakan Israel dalam membangun permukiman di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional, memperburuk ketegangan, dan merusak upaya mencapai solusi dua negara. EU mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.

Baca: TNI AL Bersama Turki Latihan Bersama di Laut Mediterania

"Sejalan dengan posisi bersama yang sudah lama ada dan Resolusi Dewan Keamanan PBB, EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, kecuali disetujui oleh para pihak terkait," kata EU menegaskan.

Menteri Pembangunan Internasional Belgia Caroline Genner juga mengomentari langkah Israel tersebut. "Perluasan baru permukiman Israel di Tepi Barat merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan melemahkan solusi dua-negara," katanya di platform X.

Dia menambahkan, "Komunitas internasional harus memberikan tekanan, menggunakan segala cara hukum yang memungkinkan, untuk menghentikan ekspansi ilegal ini."

Baca: KSAU Kunjungi Dassault Aviation, Naik Kokpit Jet Rafale

Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah yang bertujuan untuk "melegalkan" daerah-daerah permukiman di Tepi Barat. Kabinet juga setuju untuk menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.

Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6/2024), Kabinet Keamanan menyetujui rencana untuk menghadang pengakuan bagi negara Palestina maupun langkah-langkah lain di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender ribuan unit rumah baru di permukiman tersebut.

Selain itu, rencana tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Baca: Wamenhan Kunjungan ke Turki Tinjau Produsen Tank dan Drone

Langkah lain yang disetujui kabinet adalah menghapus kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.

Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.

Terus bunuh warga Palestina...

Tindakan agresi militer Israel ke rakyat Palestina tidak pernah berhenti. Aljazeera melaporkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina di Gaza pada Rabu (3/7/2024) menyampaikan, 28 orang tewas dalam satu hari terakhir dalam serangan Israel di Jalur Gaza, saat tentara melakukan penggerebekan di Nuseirat dan Kota Gaza.

Sementara itu, serangan penikaman di sebuah mal di kota Karmiel, Israel utara, telah menewaskan seorang tentara dan yang lainnya terluka. Adapun media lokal Israel menyebut penyerangnya adalah seorang pria dari kota Israel tempat banyak warga Palestina di Israel tinggal.

Adapun Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh mengatakan, telah mengadakan pembicaraan dengan mediator Qatar dan Mesir mengenai gagasan untuk mencapai kesepakatan guna mengakhiri perang di Gaza. Israel juga telah mentransfer 435 juta shekel atau sekitar 116 juta dolar AS dari pendapatan pajak yang dipotong ke Otoritas Palestina, sebagai transfer pertama sejak April 2024,.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler