Kesimpulan Praperadilan Diserahkan ke Hakim, Ini Argumentasi Kubu Pegi dan Polda Jabar

Putusan praperadilan Pegi Setiawan akan dibacakan hakim PN Bandung, Senin depan.

Edi Yusuf
Para saksi mengucapkan sumpah saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). pada sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli pidana dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jawa Barat menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024). Kuasa hukum Pegi berkeyakinan gugatan diterima dan tim hukum Polda Jabar berkeyakinan ditolak.

Baca Juga


Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.

Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.

Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam gugatan. Total sebanyak 12 halaman berkas kesimpulan yang diserahkan ke hakim.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ucap dia di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum. Nurhadi pun mengapresiasi hakim Eman Sulaeman yang menempatkan posisi dalam kondisi netral.

"Ya menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon," kata dia.

Kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengatakan berkas kesimpulan yang diserahkan kepada hakim berisi materi agar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dibatalkan. Hal itu berdasarkan keterangan ahli dan fakta-fakta yang ada.

"Kesimpulan kami, to the point saja kami minta tersangkanya Pegi Setiawan agar digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan," kata dia.

Ia mengatakan berkas kesimpulan yang dibuat berjumlah 30 halaman. Marwan menegaskan Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Pegi Setiawan bukan Pegi Perong.

"Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu adalah Pegi Perong," kata dia.

Ia pun menyoroti proses penangkapan Pegi Setiawan tidak sesuai dengan perkap Kapolri, peraturan Kabareskrim dan putusan Mahkamah Konstitusi. "Intinya dari polda tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Pada Kamis (4/7/2024), Kartini, ibu Pegi Setiawan membesuk anaknya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jabar. Ia datang bersama kuasa hukum sambil membawa nasi padang dan bolu untuk anak kesayangannya.

Kartini mengaku lega bisa bertemu anaknya tersebut. Selama membesuk Pegi, ia meminta anaknya untuk terus berdoa dan kuat. Apalagi, Senin (8/7/2024) depan putusan praperadilannya akan diumumkan.

"Ya alhamdulillah perasaan agak sedikit lega bisa bertemu anak, biasa nguatkan Pegi suruh Pegi supaya berdoa," ucap dia.

Ia membawa nasi padang untuk anaknya dan juga bolu yang diperoleh dari para warganet. Kartini melihat sosok anaknya dalam kondisi sehat meski mengalami gatal-gatal di tangan dan di perut.

Namun, keluhan yang Pegi alami tersebut, ia mengatakan telah diobati. Di samping mendoakan Pegi, ia pun terus berupaya agar anaknya bebas dari tahanan dan kasus yang menjeratnya.

Kartini mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar membebaskan anaknya. Ia meyakini bahwa anaknya tidak bersalah.

"Harapannya untuk membebaskan Pegi, tidak bersalah bukan Pegi Perong. Pegi adalah Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan. Seyakin 100 persen anak saya tidak melakukan kejahatan itu," ungkap dia.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler