Alasan Kuasa Hukum Kecewa kepada Ahli Polda Jabar yang Sebut Status Tersangka Pegi Sah

Kuasa hukum Pegi menilai pernyataan ahli yang dihadirkan Polda Jabar membungungkan.

Edi Yusuf
Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kali ini, tim kuasa hukum Polda Jabar, selaku termohon praperadilan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Jakarta yaitu Agus Surono.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (4/7/2024) menghadirkan ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kuasa hukum Pegi mengaku kecewa terhadap pernyataan ahli Prof Agus Surono yang mereka menilai membingungkan dan seolah-olah menolak pernyataan sebelumnya.

Baca Juga


Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan ahli sempat menyatakan dalam keadaan mendesak atau pelaku kejahatan tertangkap tangan tidak memerlukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, jika terdapat laporan maka harus dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

"Saya catat seperti tadi dia bilang kan kalau keadaan mendesak atau tertangkap tangan, tidak perlu ada pemanggilan terhadap si terduga atau yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi jika ada laporan, itu harus dilakukan pemanggilan," ucap dia seusai persidangan, Kamis (4/7/2024).

Namun, ia mengatakan dalam perkara Pegi Setiawan tidak dilakukan pemanggilan terhadap kliennya. Padahal terdapat laporan polisi yang dilakukan Iptu Rudiana ayah almarhum Eky.

"Dalam perkara ini (Pegi Setiawan) itu (pemanggilan) tidak dilakukan, karena kan ada laporan Rudiana (Ayah Eky), tapi tidak dilakukan pemanggilan terhadap klien saya (Pegi Setiawan)," ucap dia.

Ia pun menanyakan terkait itu kepada ahli. Namun, ahli menyebut bahwa dirinya tidak mengatakan hal tersebut.

"Makanya apakah menurut ahli itu penetapan tersangkanya sah atau tidak?’ tapi ahli malah mengatakan ‘saya tidak mengatakan itu’, saya mencatatnya loh gitu," kata dia.

Ia mengaku kecewa terhadap ahli. Apalagi ahli sering menyebut tiap ditanya sudah menjawab pertanyaan.

"Makanya kita kecewa, semua yang dia katakan itu saya catat. Tapi dia selalu mengatakan ‘itu sudah dijawab, itu sudah dijawab’, kalau seperti itu kan bukan ahli, kalau ahli itu ya jawab saja, karena kita pun mendapatkan ilmu dari jawaban dia," kata dia.

 

 

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Ahli dari tim hukum Polda Jabar, Prof Agus Surono mengungkapkan penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.

Prof Agus Surono menjelaskan alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ucap dia menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar, Kamis (4/7/2024).

Selain itu keterangan ahli, ia mengatakan dapat dijadikan alat bukti. Keterangan ahli, Prof Agus mengatakan harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ungkap dia.

Terkait alat bukti surat, ia mengatakan di pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Ia melanjutkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.

"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata dia.



Tim hukum Polda JABAR meminta agar para pihak terkait persidangan praperadilan Pegi Setiawan tidak menyalahkan ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Mereka menyebut ahli sudah menjawab pertanyaan pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof Agus Surono di persidangan praperadilan Pegi Setiawan. Ia merupakan guru besar ahli pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan ahli yang dihadirkan telah komprehensif menjawab pertanyaan dari pemohon yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan. Termasuk pertanyaan dari termohon tim Polda Jawa Barat.

"Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu," ucap dia, Kamis (4/7/2024).

Setelah persidangan selesai, ia akan membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, Jumat (5/7/2024). Terkait pertanyaan kuasa hukum yang membahas syarat formil praperadilan yaitu dua alat bukti tanpa membuktikan kualitas, ia mengamini hal itu.

"Ya memang seperti itu, kalau orang menaikan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti. Bunyinya undang-undang seperti itu," kata dia.

Ia meminta kuasa hukum tidak menyalahkan ahli atau penyidik. Sebab undang-undang menyatakan seperti itu.

"Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik. Bunyinya undang-undang, textbook-nya bunyinya seperti itu. Jadi kalau disalahkan undang-undangnya," kata dia.

Ia mengatakan tiga alat bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah ada mulai dari saksi, surat hingga ahli. Nurhadi pun merasa ahli bersikap independen tidak seperti yang disampaikan kuasa hukum bahwa ahli tidak independen.

"Saya nggak ada apa-apa. Saya nggak pernah merasa seperti itu," kata dia.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler