Gugatan Praperadilan Pegi Diputuskan Senin, Sang Ibu Harap Anaknya Bebas

Kartini mendoakan polisi yang memberi anaknya makanan sahur karena berpuasa di sel.

Edi Yusuf
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menghadiri sidang praperadilan gugatan status tersangka anaknya di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kartini, selaku ibu dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016, berharap permohonan praperadilan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan begitu, ia berharap, Pegi Setiawan bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga


"Harapan saya semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ucap Kartini saat menghadiri sidang praperadilan di PN Kota Bandung, Jabar, Jumat (5/7/2024).

Dia mengaku, sudah menjenguk Pegi Setiawan di tahanan Polrestabes Bandung, dan melihat kondisi anaknya sehat. Namun, Kartini mendapati, anaknya saat ini cenderung kurus. "Alhamdulillah Pegi sekarang agak kurus cuma ya lumayan dia sehat bersemangat sekarang," ucap Kartini.

Dia mengaku, sengaja datang untuk terus memberikan dukungan kepada anaknya agar tetap kuat menghadapi keadaan. Tidak hanya itu, Kartini menyebut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada petugas yang memberikan makan Pegi untuk sahur karena ingin berpuasa. "Ya biasa memberi support supaya Pegi kuat gitu aja," kata Kartini.

Dia pun mendoakan petugas yang menaruh perhatian kepada nasib anaknya di dalam sel. "Terima kasih kami ucapkan kepada petugas kepolisian sampai Pegi memberikan Sahur. Kami sangat apresiasi, semoga Tuhan membalas kebaikan pak polisi," ucap Kartini.

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024), dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.

Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.

Saksi ahli Polda Jabar...

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai keterangan dari ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon, yaitu Polda Jabar. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menilai, Prof Agus Surono tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Muchtar, ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Jakarta itu tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya. Karena itu, ia menggugat kesaksikan Prof Agus Surono.

"Jadi sungguh sangat tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," kata Muchtar di Kota Bandung, Kamis.

Muchtar menyampaikan, saksi ahli dari Polda Jabar itu cenderung kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban yang diberikan tidak berkembang. "Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa," ujarnya.

"Kan kita ini besok (Jumat) dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti," kata Muchtar menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler