Polda Sumut Sebut Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bukan Militer

“Kedua tersangka itu, RHS dan YST dari sipil," kata Hadi.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (RSP) di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut), RHS dan YST dipastikan tak ada kaitannya dengan satuan militer, maupun kepolisian. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka tersebut, saat ini dalam penahanan di Polres Tanah Karo.

“Kedua tersangka itu, RHS dan YST dari sipil. Dan keduanya sudah dilakukan penahanan,” begitu kata Hadi saat dihubungi Republika, Selasa (9/7/2024).

Hadi menyampaikan kedua tersangka sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 187 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan kesengajaan minimbulkan kebakaran, atau ledakan yang menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun.

“Penanganannya di Polres Tanah Karo. Polda (Sumut) hanya melakukan atensi dan pengawasan saja,” ujar Hadi.

Hadimenjelaskan, dari penyidikan sementara, diketahui kedua tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Tersangka RHS, adalah pelaku yang membeli minyak dan yang membonceng tersangka YST ke rumah korban RS. Sedangkan tersangka YST, adalah pelaku yang menyemprotkan bahan bakar tersebut ke rumah korban.

Dalam kejadian itu, selain menewaskan RSP sebagai target utama, perbuatan keji tersebut juga menghilangkan nyawa Elfrida Ginting, istri korban, serta Sudi Investasi juga Loin Situkur yang merupakan anak, serta cucu korban. Hadi melanjutkan, penyidik kepolisian masih menelusuri apa motif dari aksi pembakaran yang dilakukan tersangka RHS dan YST terhadap wartawan Tribrata TV tersebut.

“Menyangkut motif, kita menunggu dari hasil penyidikan,” kata Hadi.

 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Sumut dalam penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran rumah yang mengakibatkan kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Baca Juga



"Kalau dari Mabes Polri tentu memberikan asistensi dalam bentuk 'jukrah', petunjuk dan arahan tentu selaku pembina fungsi teknis ya di masing-masing satuan kerja Polda Sumut," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, Polri turun menangani kasus kebakaran yang menewaskan wartawan tersebut. Polda Sumut, kata dia, melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk juga dengan Dewan Pers.

"Dari Polda Sumut sudah turun untuk melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan stakeholders (pemangku kepentingan, red) termasuk dari Dewan Pers juga bekerja selain kolaboratif juga berdasarkan dengan scientific crime investigation," tutur Trunoyudo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler