Setelah Pegi Bebas, Kini Aep Dicecar

Aep dinilai menjadi saksi kunci yang menjerat Pegi ke penjara.

Republika/Lilis Sri Handayani
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Kedatangannya disambut ratusan warga. Pegi juga melantunkan sholawat dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang menyambutnya.
Rep: Fauzi Ridwan/Lilis Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian. Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut. Ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya dan Sudirman.

Baca Juga



Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Selanjutnya, bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," ucap dia, Selasa (9/7/2024).

Ia mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk terhadap kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut. Pihaknya akan menyusun itu semua dalam satu uraian kejadian.

Tidak hanya itu, pihaknya sudah melaporkan Pasreh ketua RT ke aparat kepolisian. Ia menilai ketua RT tersebut berbohong saat memberikan kesaksian atau tidak berkata sesuai sebenarnya.

"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," kata dia.

Besok, ia menyebut bakal melaporkan Aep dan Dede. Roely mengatakan kesaksian Aep dan Dede membuat para terpidana ditangkap dan ditahan seumur hidup.

"Bayangkan dia (Aep) melihat dari jarak 125 meter kondisi malam dan hujan, delapan tahun lalu. Kondisi hari ini terang benderang dulu gelap rasanya mustahil dia melihat hal itu," kata dia.

Tidak hanya itu, satu alat bukti bisa menangkap para terpidana dan ditangkap oleh anggota yang tidak berwenang melakukan penangkapan.

"Sebelum membuat laporan dia melakukan interogasi ini yang ingin kita luruskan kami bukan mencari salah benar tapi kami ingin melihat kondisi ini dalam sebenarnya," kata dia.

Ia mengatakan apabila terpidana mengakui perbuatan karena dalam tekanan semisal dipukuli maka itu bukan pengakuan sebenarnya. 

Pemeriksaan Aep

 

Jika menengok penjelasan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, polisi mesti memeriksa satu saksi atas nama A, yang dijadikan saksi kunci oleh Polda Jabar.

“Aep (A) perlu diproses hukum keterangannya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza, kemarin. 

Reza meminta Polda Jabar agar mengusut motif A dalam memberikan kesaksian palsu. “Keterangan palsu atau false confession yang disampaikan Aep datangnya dari mana? Apakah itu datang dari dirinya sendiri, ataukah ada pengaruh dari pihak eksternal lainnya? Jika kesaksian palsu itu datang dari pihak eksternal, siapa pihak itu,” begitu kata Reza.

Selain itu, kata Reza, saksi S yang pengakuannya dijadikan dasar bagi penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, dan daftar pencarian orang (DPO) alias buron juga mesti diperiksa.

“Sudirman (S) yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Sudirman sesungguhnya sosok yang rapuh," ujarnya.

Menurut Reza Indragri, ingatan perkataan, cara berpikir S bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. "Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” begitu ujar Reza.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji juga menyoroti nama Aep. Menurut Susno, pada sidang 2017 ada pengakuan saksi yang cukup penting yakni saksi bernama Aep dan Ketua RT. Tapi ia bertanya-tanya mengapa Aep tidak hadir dalam persidangan. Padahal, saksi itu tidak mau mati dan juga bukan orang penting.

"Harusnya hakim menolak, harus dihadirkan, saksi penting kok diterima seharusnya tidak boleh," ujar Susno di akun podcast-nya.

 

Aep disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon berusia 22 tahun pada 2016. Ia kabarkan bekerja di bengkel cuci steam di Cirebon. Ia merantau dari Bekas ke Cirebon pada 2011.

Menurut Susno, putusan ini baik buat Pegi. Artinya tersangka itu, bukan Pegi yang dibekuk sehingga tidak ada alat bukti yang bisa menjeratnya. "Pegi yang ini tidak persoalkan lagi."

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris dalam pernyataan terdahulu juga bertanya-tanya soal saksi Aep. Pegi yang disebut sebagai DPO tertangkap jadi tersangka, kata ia, didukung oleh kesaksian Aep dan Dede.

"Mohon perhatian dari penyidik polda, kalau skearang Pegi jadi TSK atas kesaksian Aepa dan Dede, tapi ingat di putusan 8 tahun Aep dan Dede ini di dalam putusan pengadilan, menyebut kan nama di TKPm tidak termasuk Pegi," ujarnya.

"Jadi klo benar dua saksi in Pegi dia kenal, berarti bertolak belakang dengan putusan terdahulu."

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler