Pemerintah Kaji Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi untuk Taksi Online

Pemerintah memiliki rencana untuk memperketat penyaluran BBM bersubsidi.

Antara/Hafidz Mubarak A
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah sedang mengkaji pengawasan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada taksi online.
Rep: Frederikus Bata Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah sedang mengkaji pengawasan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada taksi online.

Baca Juga


“Kemarin kalau nggak salah, masih pembahasan taksi online. Mereka dikenakan (BBM subsidi), tapi pengawasannya itu,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai proses revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Meskipun pemerintah mengelompokkan kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi berdasarkan ukuran volume silinder mesin (CC) dan jenisnya, ia tidak ingin penyaluran BBM bersubsidi berjalan tanpa pengawasan.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang menggodok mekanisme untuk pengawasan. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan adalah BPH Migas.

Agus menambahkan, taksi online dengan kelas luxury atau mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM bersubsidi.

“Siapa sih pengguna yang layak dilindungi? Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum dan untuk yang kendaraan masyarakat menengah,” kata Agus.

Agus mengatakan bahwa hingga saat ini, revisi dari Perpres 191 Tahun 2014 belum terbit, meskipun pemerintah memiliki rencana untuk memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler