PLN Ajukan PMN Rp 3 Triliun pada APBN 2025, Buat Apa?

Alokasi PMN ini diyakini bisa memberi manfaat untuk 85.017 pelanggan.

ANTARA/Ahmad Subaidi
Foto udara pekerja melakukan pemeliharaan transmisi jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/6/2022).PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara telah menyelesaikan pembangunan Looping sistem tegangan tinggi 150 kilo Volt (kV) kelistrikan Lombok dengan nilai investasi lebih dari 1,7 Triliun yang terbentang mengitari Pulau Lombok sepanjang 522 kilo meter sirkuit (kms)
Rep: Frederikus Bata Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Sebesar Rp 3 triliun pada APBN 2025. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan alokasi PMN ini untuk program listrik desa di Tahun 2025.

Baca Juga


Darmawan memaparkan situasi di lapangan, sehingga sejalan dengan apa yang diusulkan. Investasi pembangunan infrastruktur ketenegalistrikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) 10 kali lebih mahal dibandingkan di daerah non 3T. PLN menghitung dengan rate of return program-program listrik desa sekitar 2-3 persen.

"PMN dibutuhkan dalam membangun infrastruktur ketenagalistikan di daerah 3T yang secara komersial tidak feasible," kata Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Ia menerangkan, investasi untuk penyambungan ketenagalistrikan rumah-rumah di derah non-3T sekitar Rp 2-2,5 juta per pelanggan. Sedangkan di daerah 3T di Jawa-Bali, sekitar Rp 18,5 juta per pelanggan. Daerah 3T di Suamtera-Kalimantan Rp 38,7 juta per pelanggan. Regional Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara, rata-rata Rp 35,3 juta per pelanggan.

Oleh karena itu, PLN mengajukan PMN Tahun anggaran 2025 dalam rangka pembangunan listrik desa dan mewujudkan rasio elektrifikasi 100 persen. Landasannya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Ketenagalistrikan. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenaglistrikan (PIK). PP Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

"Ini harus jelas nih aturannya. Memang sesuai UU sudah masuk ke dalamnya," ujar Darmawan.

PLN membangun roadmap listrik desa mencakup 35 provinsi, 192 kabupaten, 548 kecamatan, 1092 desa. PLN mengubah sistem yang dulunya manual kini berbasis digital, berbasis pada spasial. Hal ini, kata Darmawan, membuat perhitungan jauh lebih akurat dan presisi.

PLN telah melakukan pemetaan berbasis Geospasial. Ini untuk mengimplementasikan program Lisdes di seluruh Indonesia. "Secara menyeluruh end to end, sampai tuntas," ujar Darmawan, mempertegas.

Selanjutnya PLN berkolaborasi dengan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga stakeholder terkait lainnya. Tujuannya untuk menyukseskan program Lisdes. Menurut Darmawan itu bukan program PLN saja, tapi ini program negara untuk pemerataan yang berkeadilan.

"Untuk itu, kami mengajukan PMN untuk program Lisdes senilai Rp 3 Triliun di Tahun 2025 demi mendukung target rasio desa berlistrik di tahun 2027," ujarnya.

Alokasi PMN ini diyakini bisa memberi manfaat untuk 85.017 pelanggan. Jumlah demikian tersebut di 192 kabupaten, 548 kecamatan, 1092 desa di seluruh Indonesia. Pada 2023 program Lisdes menghabiskan dana Rp 4,75 triliun. Itu anggarannya dari internal PLN. Lalu di 2024, PLN mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,47 triliun. Dananya juga bersumber dari internal.

Darmawan menjelaskan dampak dari program Lisdes ini. Ada penambahan lapangan pekerjaan, meningkatkan pelayanan sektor kesehatan, meningkatkan produktivitas sektor kelautan. Kemudian memajukan kualitas pendidikan, meningkatkan hasil produksi sektor industri, serta meningkatkan produktivitas di sekyor pertanian.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima mengatakan BUMN dapat memperoleh PMN dari APBN untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap negara. Tentu, ada situasi ideal yang ingin dicapai. Pasalnya, operasioanl perusahan plat merah muaranya harus untuk kepentingan rakyat.

"Idealnya BUMN dapat mencetak keuntungan dan menyetorkan deviden untuk kepentingan negara dalam rangka sumber pembiyaan belanja demi kepentingan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan bukan menyerap dana APBN untuk kebutuhan BUMN," ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Oleh karena itu Komisi VI mendesak optimalisasi penggunaan PMN. Setiap korporasi mengajukan PMN. Forum memitigasinya. Apa yang menjadi dasar pengajuan tersebut? lalu tentang bagaimana pengunaannya sampai detail proyek yang dikerjakan.

"Kalau proyeknya jelas, pelaksanaan proyek itu harus transparan, supaya PMN ini memiliki dampak, tidak hanya untuk korporasi, tapi juga untuk kepentingan masyarakat," ujar Aria.

Targetnya pada rapat kerja dengan Menteri BUMN, Komisi VI sudah bisa mengambil keputusan. Itu kemudian menjadi bagian dari nota keuangan yang akan disampaikan Presiden pada 16 Agustus 2024 nanti. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler