Pemberi Perintah Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Pelaku adalah Bulang

Jumlah tersangka pembakar rumah wartawan di Karo menjadi tiga orang.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap inisial B alias Bulang terkait kasus pembakaran di Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang membuat wartawan Tribrata TV  Rico Sempurna Pasaribu (RSP) tewas.

Baca Juga


Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi mengatakan B adalah orang yang memberikan perintah kepada tersangka RAS dan YST untuk melakukan pembakaran rumah yang berujung pada tewasnya satu keluarga itu.

“Kita (Polda Sumut) sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Irjen Agung dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
 
Penangkapan B, kata Irjen Agung menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang dalam kasus tersebut. Pekan lalu, tim kepolisian dari Polda Sumut, bersama-sama Polres Tanah Karo, sudah menggelendang RAS dan YST ke sel tahanan setelah sembilan hari pengejaran.
 
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi menerangkan peran B dalam kasus nahas tersebut. Dikatakan B adalah orang yang memerintahkan RAS dan YST untuk melakukan pembakaran terhadap rumah tinggal korban Rico.
 
“Bahwa tersangka inisial B ini, adalah orang yang memerintahkan tersangka lainnya, RAS dan YST untuk melakukan aksinya membakar rumah korban,” begitu ujar Hadi.
 
Tersangka B, juga yang memberikan uang kepada RAS senilai RP 130 ribu untuk membeli bensin. “Uang pembelian bensin dan solar Rp 130 ribu itu diserahkan B kepada RAS. Lalu B memerintahkan YST membakar rumah korban,” begitu ujar Hadi.
 
 
 

Dia menambahkan, setelah RAS membelikan uang pemberian B tersebut untuk membeli bahan bakar, lalu bersama YST keduanya bersama-sama berboncengan dengan motor matic menuju ke Jalan Nabung Surbakti tempat Rico tinggal. Di lokasi kejadian, kata Hadi, RAS menunggui aksi YST menyiramkan bensin dan solar ke rumah tinggal Rico lalu menyulutkan api.
 
“Setelah api menyala, keduanya kabur dengan sepeda motor, dan meninggalkan botol bekas campuran BBM itu pada jarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian,” begitu kata Hadi.
 
Penyidikan kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku tersebut setelah mendapatkan rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah kejadian. “Semua aktivitas para pelaku dalam menjalankan aksinya itu terekam dalam CCTV yang berada di sekitar rumah korban. Dan kepolisian melakukan analisa sebelum berhasil mengejar para pelaku,” begitu kata Hadi.
 
Aksi keji pembakaran rumah Rico tersebut, bukan cuma menghilangkan nyawa pewarta Tribrata TV tersebut sebagai target utama. Namun juga menghilangkan nyawa Elfrida Ginting, isteri korban, serta Sudi Investasi juga Loin Situkur yang merupakan anak, serta cucu korban.
 
Hadi melanjutkan, penyidik kepolisian masih menelusuri apa motif dari aksi pembakaran yang dilakukan para tersangka. “Menyangkut motif, kita menunggu dari hasil penyidikan,” begitu kata Hadi.
Akan tetapi, diduga kuat selama ini, aksi pembunuhan terhadap Rico tersebut terkait dengan pemberitaan aktivitas perjudian online yang ditengarai melibatkan militer sebagai beking.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler