Ada Ancaman Hakim Eman Sulaeman Dilaporkan ke KY, Ini Respons PN Bandung

Humas PN Bandung mengaku sedang sibuk berkegiatan

Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman diancam dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusannya mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan beberapa lalu. Pengadilan Negeri Bandung pun enggan mengomentari terkait hal tersebut.

Baca Juga


Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia mengaku tengah sibuk dengan kegiatan pengawasan. "Maaf lagi ada pengawasan," ujar Dalyrus singkat, Kamis (11/7/2024).

Ia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab tengah sibuk berkegiatan di Pengadilan Negeri Bandung. "Mohon maaf bapak lagi sibuk," katanya.

Sebelumnya, Ketua Hakim pengadilan Praperadilan Pegi Setiawan diancam akan dilaporkan ke KY. Ancaman laporan tersebut beredar di media sosial oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) kemarin. Putusan tersebut membuat penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum serta diminta untuk dibebaskan.

Dalam persidangan jelang putusan, Eman Sulaeman mengatakan akan memutus perkara secara objektif. Ia pun memutus perkara tanpa mendapatkan tekanan dari siapapun.

"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," ucap dia kepada para pihak di sidang praperadilan PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Ia menegaskan putusan yang akan dibacakan merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler