Mantan Kombatan GAM Dapat Tanah 22 Ribu Hektare dari Pemerintah RI

Lahan seluas 22 ribu hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur.

ANTARA FOTO/Rahmad
Personel Gegana Polda Aceh mengevakuasi bom jenis Mortir di Kuta Makmur, Aceh Utara, Kamis (26/1/2023). Mortir 60 mm aktif tersebut diduga peninggalan konflik masa Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh membahas penyelesaian penyediaan tahan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penyediaan tahan ini merupakan salah satu komitmen penting pemerintah yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga


Melalu pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah tersebut bisa dipercepat. Ia menyebut pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM merupakan prioritas.

"Sehingga Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh memastikan akan memacu dan mempercepat segala tahapan diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,” kata Dalu Agung dalam keterangannya pada Ahad (14/7/2024).

Pemberian tanah ini bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan kombatan dan keluarganya, serta mendukung proses perdamaian di Aceh. Sehingga, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menganggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan diberikan kepada para mantan kombatan GAM tersebut.

"Kami membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan," ujar Dalu.

Adapun jumlah mantan kombatan GAM yang perlu difasilitasi sebanyak 3.000 orang. Kementerian ATR/BPN beserta instansi terkait telah berupaya untuk mencari potensi tanah yang bersumber dari tanah Areal Penggunaan Lain, yakni Hak Guna Usaha habis, tanah telantar, tanah negara, dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari upaya tersebut, akhirnya didapat lahan seluas 22 ribu hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur," ujar Dalu.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi menyampaikan telah ada kesepakatan untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah tersebut. “Pemprov Aceh juga siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,” ujar Azwardi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler