Kanwil Kemenag Sulbar Kerahkan 841 Penyuluh Agama Cegah Judi Online

Judi online berpotensi mengakibatkan kejahatan lain.

Freepik
Judi online (ilustrasi).
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat mengerahkan 841 penyuluh agama untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan judi daring (online) di Sulbar.

Baca Juga


"Mereka dikerahkan untuk sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat di Provinsi Sulbar," kata Kepala Seksi Humas Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar Muhammad Abidin di Mamuju, Minggu.

Ditegaskan pula bahwa judi daring merupakan perbuatan dilarang agama karena berdampak negatif pada setiap orang dan keluarganya.

Kecanduan judi daring, menurut dia, merugikan masyarakat karena dapat kehilangan uang, waktu, dan malas bekerja. Selain itu, dapat membuat pelaku judi online bertindak kriminal ketika tidak memiliki uang. Bahkan, yang bersangkutan tidak akan memperdulikan anak dan keluarga.

Muhammad mengatakan bahwa Kemenag RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perjudian daring. Oleh karena itu, sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sulbar.

Ia menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta guru agama di madrasah dan sekolah umum untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi daring.

"Judi online menyebar di media sosial sehingga masyarakat harus mendapat pemahaman agar tidak terjebak judi online yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta dapat merusak moral generasi bangsa," katanya.

Masyarakat di Sulbar, lanjut dia, harus terus diberi sosialisasi dan edukasi guna lindungi generasi muda bangsa agar mereka paham akan bahaya judi daring.

Ia berharap masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk menghindari bahaya judi daring. Dalam hal ini, pihaknya mengajak seluruh pihak berkomitmen dan bekerja sama agar dapat mencegah praktik judi online di Sulbar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler