Polisi Periksa Psikologi Tersangka, Janji Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Diusut Tuntas

Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka pembakar rumah wartawan di Karo.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memeriksa psikologi atau kejiwaan tiga tersangka berinisial B, RAS dan YT terduga pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Baca Juga


"Kami sedang melakukan pemeriksaan psikologi para pelaku," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi di Medan, Senin (15/7/2024).

Agung melanjutkan pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kepribadian maupun pikiran untuk mengungkap lebih dalam lagi yang menjadi motif para pelaku. Lebih lanjut, pemeriksaan ini sebagai upaya agar kasus pembakaran rumah wartawan yang menyebabkan empat korban mengalami meninggal dunia dengan tuntas.

"Kami terus berupaya agar kasus ini tuntas, tentu melakukan kerja sama semuanya dan melakukan verifikasi informasi yang didapatkan agar dilakukan oleh tim penyidik," tutur Agung.

Terkait tersangka B yang merupakan penyuruh eksekutor membakar rumah korban, Kapolda mengungkapkan pelaku tersebut sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan. Sebelumnya, Polda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo sebesar Rp1 juta per orang.

"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.

 

Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, pada hari ini mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Keluarga Rico didampingi oleh kuasa hukumnya Irvan Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Kepada media, Irvan mengatakan bahwa pihaknya meminta Komnas HAM turun langsung dalam kasus tersebut. "Kita meminta itu dan memohon Komnas HAM untuk turun langsung dalam kasus ini dan meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini," kata Irvan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.

Irvan menjelaskan, Komnas HAM langsung melakukan pemeriksaan terhadap aduan mereka karena telah berkoordinasi sebelumnya dengan komisioner. "Untuk tadi di atas langsung pemeriksaan karena kita sudah berkoordinasi dengan komisioner. Jadi, ini proses yang cepat, respons cepat oleh Komnas HAM, langsung pemeriksaan," ucap dia.

Menurut Irvan, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, pihak keluarga mendorong Komnas HAM untuk terlibat melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya meminta Komnas HAM untuk memanggil oknum TNI yang diduga membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu. "Kami bukan berharap, tapi meminta dengan tegas, maka Koptu HB itu harus dipanggil," tegasnya.

Pihak keluarga berharap, Komnas HAM dapat mengungkap dalang utama kasus tersebut. "Kami meyakini kalau habis pemeriksaan Komnas HAM ini akan bisa mengungkap," kata Irvan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler