LBH Ungkap Dugaan Bisnis Judi Tembak Ikan Oknum TNI Terkait Pembunuhan Wartawan di Karo
Oknum TNI berinisial HB pekan lalu dilaporkan pihak keluarga korban ke Puspomad.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus pembakaran rumah hingga mengakibatkan tewasnya satu keluarga wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, di Sumatera Utara (Sumut) diyakini terkait dengan aktivitas perjudian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku tim advokasi keluarga korban mengungkapkan Rico Pasaribu sering memberitakan soal lokasi perjudian yang diduga milik salah-satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Koptu HB.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, timnya, bersama keluarga korban, sudah melaporkan dugaan keterlibatan oknum prajurit tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta pekan lalu. Pada Senin (15/7/2024), LBH Medan, bersama-sama pihak keluarga korban juga mengadukan kasus tragis tersebut, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga meminta suaka ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
“Kalau kita melihat kasusnya ini, memang ada terkaitnya dengan pemberitaan perjudian yang lokasinya itu, diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI,” kata Irvan saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Senin (15/7/2024).
“Oknum TNI yang kami laporkan (ke Puspom TNI AD) itu, Koptu HB itu, adalah sebagai pemilik lokalisasi bisnis perjudian tersebut. Bentuk judinya itu judi kampung, masyarakat bilangnya itu judi tembak ikan,” sambung Irvan.
Irvan menerangkan, pihak keluarga dan kerabat Rico Sempurna memiliki sejumlah bukti-bukti dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kejadian nahas yang menewaskan satu keluarga itu. Beberapa di antaranya, kata Irvan, berupa bukti salinan percakapan antara Koptu HB dan pemimpin redaksi di Tribrata TV.
Dalam percakapan tersebut, kata Irvan, Koptu HB, melalui pemimpin redaksi Tribrata TV pernah mencari keberadaan Rico Sempurna. Sekaligus, meminta agar media yang memberitakan tentang aktivitas perjudian tembak ikan yang diduga milik Koptu HB tersebut dihapus publikasinya.
“Ada juga komunikasi-komunikasi langsung antara anggota TNI itu tadi (Koptu HB) kepada rekan-rekan kerja korban lainnya, yang bernada marah-marah mencoret-coret isi berita korban,” kata Irvan.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mendukung aksi pelaporan yang dilakukan pihak keluar korban Rico Sempurna Pasaribu (RSP) terhadap Koptu HB ke Puspom AD. Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) AD Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi mengatakan, otoritasnya akan menindaklanjuti pelaporan terkait dengan kasus pembakaran rumah hingga menewaskan satu keluarga wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, Karo, Sumut.
Kristomei menerangkan, pelaporan itu resmi sudah di tangan Puspom AD pada Jumat (12/7/2024). Dari pelaporan tersebut, kata Kristomei, Puspom AD sudah berkordinasi dengan Pomdam-1 Bukit Barisan di Sumut. Karena kata Kristomei, kasus tersebut, peristiwanya ada di Sumut, yang diduga melibatkan terlapor Koptu HB.
“Locus kejadiannya ada di wilayah Kodam-1 BB (Bukit Barisan). Dan Puspom AD sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa Kodam-1 BB, sudah membuka posko pengaduan perihal kasus tersebut,” ujar dia kepada Republika, Jumat (12/7/2024).
Puspom AD, kata Kristomei memastikan, dalam koordinasi dengan Pomdam Bukit Barisan, internalnya memerintahkan tindak lanjut. “Bahwa kami TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi, indikasi, dan pelaporan-pelaporan yang sudah ada. Bahkan kami sangat berterimakasih atas pelaporan tersebut, dan kami meminta masyarakat yang memiliki informasi, dan mengetahui tentang dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut untuk menyampaikan,” kata Kristomei.
Akan tetapi, kata Kristomei, sampai saat ini pihak TNI AD belum menentukan sikap atas Koptu HB selaku terlapor. Karena, kata dia, perlu adanya penyelidikan, dan penyidikan sebagai respons atas seluruh informasi yang disampaikan pihak keluarga korban.
Kristomei menegaskan, TNI AD tidak akan mentolerir terhadap para prajuritnya yang bersalah lantaran terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi, kata Kristomei tindakan tegas akan dijatuhkan terhadap terlapor jika terbukti benar menjadi dalang dalam kasus pembunuhan satu keluarga itu.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tetapi apabila memang nantinya terbukti bersalah, atau melanggar hukum, TNI AD akan memproses hukum secara tegas terhadap anggota tersebut,” kata Kristomei.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan ini, Polda Sumut sudah menangkap tiga orang sebagai tersangka. Yakni inisial RAS, dan YST, serta B. Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi menerangkan, tersangka RAS, dan YST merupakan pelaku pembakaran rumah tinggal Rico Sempurna.
Sedangkan tersangka B, merupakan pihak yang memberikan perintah dan pemberi modal senilai Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli bahan bakar solar serta pertalite yang digunakan YST untuk membakar rumah tinggal Rico Sempurna bersama keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.