Ingin Kaesang Bisa Maju di Pilkada Solo, Putra Koodinator MAKI Gugat UU Pilkada ke MK

Arkaan Wahyu Re A adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A putra Boyamin Saiman,

Republika/Febryan A
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A, Sigit Nugroho Sudibyanto memohon mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan pengajuan gugatan tersebut karena ingin Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di pilkada Solo.

Baca Juga


Pihaknya mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di mana dalam pasal 7 ayat 2 UU Pilkada huruf (e) berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota'

"Mas Sigit mengajukan permohonan uji materi terkait pemaknaan pasal 7 ayat 2. Jadi sejak kapan batasan umur mulai dihitung. Mas Sigit mengajukan permohonan didasari oleh PKPU yang lama memang hitungan umur 30 atau 25 itu sejak didaftarkan," kata kuasa hukum kedua pemohon, Arif Sahudi ditemui Senin, (15/07).

Sementara itu, untuk pemohon lainnya atas nama Arkaan Arif mengatakan, permohonan uji materi tersebut agar Kaesang dapat melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan di masa kepemimpinan kakaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota.

"Mas Arkaan ini juga orang Solo asli, KTP Solo. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang nanti menyalonkan di wali kota Solo. Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau sekarang Pak Jokowi jadi presiden, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya nanti wali kotanya Pak Kaesang sehingga nanti program berjalan tidak terputus,” katanya.

Arif lalu menjelaskan keinginan Arkaan tersebut karena menurutnya untuk menjadi Gubernur DKI atau di Jawa Tengah, Kaesang bisa terlebih dahulu menjadi Wali Kota Solo. "Sehingga dengan uji materi ini dikabulkan. Maka mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Kota Solo, menjadi wali kota Solo," terang Arif.

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

 

Pihaknya juga sempat menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ini penuh ketidakpastian. Jane kapan tho (sebenarnya kapan)? Biarlah ini menjadi ranah hakim Majelis MK,” katanya.

Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan berkas melalui surat elektronik pada Jumat (12/7/2024). Ia berharap MK dapat mempercepat proses persidangan atas gugatan mereka.

Hardcopy-nya pun sudah kita kirim hari ini. Kami menginginkan sidang ini dipercepat sebagaimana MA mempercepat permohonan uji materi atas PKPU yang diajukan oleh Partai Garuda,” katanya.

Sebagai informasi, Arkaan adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A yang pernah mengajukan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden di MK pada 2023 lalu. Di mana gugatan Arkaan ditolak, sementara gugatan Almas dikabulkan MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler