Jawaban Ustadz Yazid Jawas soal Apakah Suami Poligami Harus Izin Istri

Ustadz Yazid Jawas menjelaskan soal apakah suami harus izin istri kalau mau poligami.

Tangkapan layar
Ustadz Yazid Jawas menjelaskan soal apakah suami harus izin istri kalau mau poligami. Foto: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Almarhum Ustadz Yazid Jawas dalam sebuah kajian pernah ditanya soal apakah seorang suami yang mau poligami harus meminta izin dulu kepada istrinya. Terkait hal ini, Ustadz Yazid mengatakan tak ada dalil yang mengharuskan suami mau poligami harus minta izin dulu ke istri.

Baca Juga


"Gak ada keterangannya gak ada.Dan nol dalil yang menyebut suami mau poligami harus izin istri dulu. Itu kan hak suami sama seperti talak hak suami gada keterangan minta izin," ujar Ustadz Yazid dalam kajiannya yang diunggah oleh akun Youtube Dakwah Vidgram setahun yang lalu.

Namun, Ustadz Yazid menekankan, jika suami mau poligami, dia akan berpikir dulu ini membawa maslahat (kebaikan) atau mafsadat (menyakitkan).

"Maslahat atau tidak buat anak dan istrinya buat dia. Atau mafsadat. Apakah dengan dia menikah, kan dia berpikir sebagai orang yang beriman dan berakal dan punya hati, apakah dengan poligami maslahat untuk keluarganya, agamanya untuk ibadah kepada Allah. Atau merusak malah berantakan akhirnya cerai salah satunya," ujar Ustadz Yazid.

Menurut Ustadz Yazid, tidak semua istri bisa menerima poligami. Sehingga, suami yang ingin poligami harus berpikir lebih dulu atau Istikharah.

 

"Jangan sampai menikah dulu. Urusan nanti belakangan. Gak bisa. Nikah ini kan seukur hidup. Nikah bukan coba coba. Nikah untuk mewujudkan sakinah, mawadah, wa rahmah," ujar Ustadz Yazid.

Atau, suami poligami dulu nanti ketika ditanya istri harus berbohong. Itu perbuatan terlarang. 

"Gak boleh. Bohong itu haram. Berbohong kata nabi membawa manusia kepada kejahatan, kebrukan, dan membawa ke neraka," ujar Ustadz Yazid.

Sehingga, Ustadz Yazid mengatakan orang yang sudah poligami harus jujur ketika ditanya istri. "Kalau Istri ngamuk, antum ademkan saja. Jangan sampai minta cerai dan antum harus bisa berlaku adil," ujar Ustadz Yazid.

Ustadz Yazid menegaskan, Islam menghormati wanita. Salah satunya adalah dengan membolehkan poligami.

"Karena perbandingan laki-laki dan wanita satu banding empat. Sekarang satu banding tujuh,  dan menjelang kiamat satu banding 50. Maka boleh seorang suami menikahi empat wanita," ujar ustadz Yazid.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler