Legislator Desak Disdik DKI Tinjau Ulang Kebijakan Cleansing Guru Honorer

Hasil temuan BPK RI membuat Disdik DKI memecat 107 guru honorer di Jakarta.

Republika.co.id
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Rep: Bayu Adji Prihanmmanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghuni Kebon Sirih menyoroti kebijakan pembersihan (cleansing) yang dilakukan terhadap guru honorer. Apalagi, kebijakan itu membuat sebanyak 107 guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan.

Baca Juga


Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengaku, sangat menyesalkan kebijakan cleansing terhadap guru honorer. Pihaknya akan segera menjadwalkan audiensi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait alasan melakukan kebijakan itu.

"Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra-produktif pada dunia pendidikan di Jakarta, yang saat ini kita sama-sama kita lakukan perbaikan," kata Aziz di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, Disdik DKI Jakarta tak perlu buru-buru menerapkan kebijakan cleansing. Dia mengatakan, kebijakan itu sebaiknya dapat ditunda sampai pelantikan gubernur baru di DKI Jakarta. 

Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyampaikan, telah mendapatkan alasan dari Disdik terkait diberlakukannya kebijakan tersebut karena guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa rekomendasi dinas. Namun, ia menyatakan alasan itu terlalu sumir.

"Disdik kan tahu selama ini banyak guru honorer direkrut oleh kepsek, tapi karena peraturan sekarang tidak ada lagi guru honorer. Itu aja jadi alasan mereka," kata Johnny. 

Menurut dia, Disdik DKI semestinya tetap menampung keberadaan guru honorer. Di sisi lain, sambung dia, Disdik DKI juga harus menyiapkan para guru honorer itu untuk menjadi guru yang sah sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai dengan alasan seperti itu justru mereka dikorbankan. Mereka direkrut juga karena kan dibutuhkan oleh sekolah," ujar politikus PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Fahri Qolbina mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Disdik DKI terkait masalah itu. Elva akan mendorong agar kebijakan cleansing itu dikaji ulang.

"Kami di Fraksi PSI sendiri meminta Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan," ujar Elva.

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak sekolah negeri di Jakarta yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear. Artinya, kebijakan cleansing dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah.

Sebelumnya, sebanyak 107 guru honorer di Provinsi DKI Jakarta dilaporkan terdampak kebijakan cleansing atau pembersihan yang dilakukan Disdik DKI. Akibatnya, seratusan guru honorer itu harus kehilangan pekerjaannya.

Temuan BPK...

 

Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengakui pihaknya telah melakukan cleansing terhadap guru honorer. Kebijakan cleansing itu dilakukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing hasil temuan BPK," kata Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler