Cerita Pilu Guru Honorer Dipecat, 'Saya Kontraksi Hamil Sambil Ngajar, Kok Dibalas Begini'

Para guru honorer merasa pengabdiannya selama ini tak dihargai oleh pemerintah.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Seorang guru melakukan aksi teatrikal saat aksi Indonesia Darurat Guru PNS di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monpera), Kota Bandung, Kamis (25/11).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, Peribahasa air susu dibalas air tuba cocok untuk menggambarkan kondisi guru honorer di Jakarta yang baru saja mengalami pemecatan. Mereka merasa pengabdiannya selama ini tak dihargai oleh pemerintah.

Baca Juga


Salah satu guru honorer di Jakarta bercerita soal pemecatan ini. Perempuan yang sudah mengabdikan diri sebagai guru sejak tahun 2021 itu memilih merahasiakan identitasnya, tapi bukan kisahnya. Kita sebut saja dia Bu Putri yang mengaku takut diintimidasi kalau identitasnya terbongkar.

Bu Putri mengawali karir mengajarnya di salah satu sekolah negeri di Jakarta. Tapi Bu Putri tiba-tiba dipecat atas kebijakan "cleansing" dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Mulanya, Bu Putri terima saja saat sekolah memintanya tak lagi mengajar alias dipecat. Belakangan, keberaniannya muncul untuk melawan pemecatannya yang sewenang-wenang. Hal ini dikarenakan adanya upaya perlawan bersama LBH Jakarta dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Bu Putri mulai mengajar sejak Januari 2021 atau tak lama setelah kelulusannya pada 2020 dari kampus keguruan. Bu Putri mengajar di sekolah pertamanya ini secara mendadak karena diminta kepala sekolah setempat.

"Saya ditarik ke sekolah dipanggil langsung kepala sekolah, dapat nomor saya dari teman, katanya karena ada kekurangan guru," kata Bu Putri pada Rabu (17/7/2024).

Cerita manis mengajar berlangsung sekitar dua tahun. Pada Agustus 2023, Bu Putri terdepak dari tempat mengajar pertamanya karena kedatangan guru yang masuk melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bu Putri lantas memilih pindah ke sekolah swasta di wilayah Jakarta Timur.

Tapi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Bu Putri masih tertahan di sekolah lama. Pihak sekolah yang baru ini kesulitan terus menampungnya karena kendala itu.

"Dapodik saya masih di sekolah lama, kemudian akhir April (2024) saya dikasih tahu tidak bisa lanjut karena takut kepala sekolahnya. Coba ajukan ke dinas (pendidikan) masih bisa nggak? Karena mereka benar-benar kekurangan (guru PPKN)," ujar guru PPKN itu.

Nasib guru honorer - (Republika.co.id)

Cerita dihubungi kepala sekolah negeri. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Lalu pada Mei 2024, Dapodik Bu Putri dikeluarkan dari sekolah pertamanya mengajar. Tapi data One Click Service (OCS) Disdiknya terkunci hingga menyulitkan sang guru. "Mei-Juni (2024) saya berhenti ngajar di sekolah negeri ini saya lanjut ke swasta 3 Juli 2024," ujar dia.

Petaka lantas datang tak lama setelah Bu Putri diterima di sekolah swasta. Tiba-tiba Bu Putri dihubungi oleh kepala sekolah negeri tempatnya pernah mengajar pada malam hari untuk pendataan guru honorer dari Suku Dinas Pendidikan. Saat itu, Bu Putri seolah menangkap secercah harapan.

"Setelah diisi saya ajukan resign dari sekolah swasta karena saran dari (Kepsek) negeri begitu," ujar Bu Putri.

Pada 8-10 Juli, dia sakit sehingga tak masuk mengajar. Dia langsung dikagetkan karena pada 11 Juli dinyatakan dipecat. Padahal Bu Putri baru saja berkenalan dengan siswanya di tahun ajaran baru.

"Tanggal 11 baru perkenalan di kelas tiba-tiba malam ada kabar 'derrr' mengagetkan. Padahal saya ditanya siswa, 'kapan bu ngajar lagi'," ucap dia.

Bu Putri seolah berada di kondisi terjebak. Di satu sisi, dia sudah mengajukan resign dari sekolah swasta tempatnya mengajar. Di sisi lain, ternyata upayanya mengikut pendataan guru malah sia-sia.

Dia amat terpukul atas kejadian ini. Bu Putri masih mengingat segala perjuangannya bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Yang paling mengena baginya ialah pernah terpaksa mengajar dalam kondisi hamil tua.

"Saya sudah loyal sebagai guru, saya kontraksi hamil sambil ngajar, saya memberikan hati untuk pendidikan, kok balasannya begini," ucap Bu Putri berkeluh kesah.

Tercatat, P2G memperoleh laporan 107 guru honorer di DKI Jakarta yang dipecat oleh pihak sekolah. Pemecatan ini dilakukan di saat dimulainya tahun ajaran baru pada awal bulan ini. Seratusan guru yang dipecat tersebut berasal dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Bu Putri merupakan salah satu dari guru honorer yang dipecat itu.

Ke-107 guru honorer itu pun sudah mengadu ke LBH Jakarta. LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang menjadi korban pemecatan di awal tahun belajar Juli 2024. Pos ini diharapkan menghimpun para guru honorer terdampak.

Pos pengaduan ini merupakan hasil kerja sama LBH Jakarta dengan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta Guru Honorer Muda (GHM). Pembukaan pos ini karena munculnya pemecatan yang berlangsung sejak awal Juli 2024 atau di masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Jawaban Disdik DKI Jakarta. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai pemecatan yang dilakukan terhadap 107 guru honorer. Disdik beralasan pemecatan itu karena pengangkatan guru honorer sudah bermasalah dan tidak sesuai prosedur.

"Berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Budi Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Budi menyebut, saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta jumlahnya mencapai 4.000 orang. Penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016.

Tapi ternyata, menurut Disdik Jakarta, pengangkatan guru honorer ini bermasalah. Penyebabnya, karena pengangkatan malah dilakukan kepala sekolah.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini, dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat kepala dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta. Hal ini sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti: Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru.

"Perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas," ujar Budi.

Budi juga menjelaskan rekrutmen guru honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas. Padahal sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017-2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," ujar Budi.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler