Disdik Pilih Cleansing Sebab Kepala Sekolah Ngotot Angkat Guru Honorer

Sekitar 4.000 guru honorer itu di sekolah negeri merupakan akumulasi sejak 2016.

Republika/Bayu Adji P
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin melakukan konferensi pers terkait kebijakan cleansing terhadap guru honorer di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 4.000 guru honorer terdampak kebijakan pembersihan (cleansing) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, pengangkatan terhadap guru honorer itu dilakukan oleh kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari dinas.

Baca Juga


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, kebijakan cleansing itu dilakukan karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 terkait adanya 400 guru honorer yang dibayar menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan data Disdik DKI Jakarta, jumlah guru honorer saat ini mencapai sekitar 4.000 orang.

"Sebenarnya satu sekolah itu cuma satu. Ya kan. Cuma kan pengalinya banyak. Jadi akhirnya kelihatannya 4.000-an kan, karena memang sekolahnya juga banyak. Sekolah kita aja sampai 2.000-an, 3.000-an kan," kata Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Angka itu tidak muncul secara tiba-tiba. Sekitar 4.000 guru honorer itu di sekolah negeri merupakan akumulasi sejak 2016. Artinya, praktik pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari dinas sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Budi mengeklaim, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer. Sosialisasi itu dilakukan petugas Disdik sejak 2017. Bahkan, Disdik telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi dinas.

"Sebenarnya kalau misalnya kita lihat, dari tahun 2022, di saat itu sudah kita sampaikan. Setop (mengangkat guru honorer), tapi kan bandel," ujar Budi.

Ketika disinggung adanya pembiaran oleh Disdik terkait praktik pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah, Budi menegaskan, jajarannya sudah melakukan sosialisasi dari jauh hari. Pasalnya, kewenangan untuk mengangkat tetap berada di tangan kepala sekolah.

"Kami sudah peringatkan mereka dari jauh hari sih. Kami udah menekan jauh hari, tapi kan mereka tetap ngotot melakukan itu," kata Budi.

Namun, ia tak menyebutkan adanya sanksi yang telah diberikan kepada kepala sekolah. Menurut Budi, masih ada ruang untuk mempertahankan guru honorer hingga Desember 2024.

"Kepala sekolahnya, iya kan sebenarnya waktu itu, ruang itu, peraturannya kan sampai Desember 2024 kan? Undang-Undang itu (ASN) memberikan waktu itu," kata Budi menjawab soal sanksi kepada kepala sekolah.

Kendati demikian, Budi menegaskan, Disdik akan pembinaan kepada kepala sekolah yang bersangkutan. "Nanti akan kami panggil mereka semua, kami lakukan pembinaan, dan kami akan evaluasi juga nanti ke depan," ujar Budi yang juga menjabat Kadisdukcapil DKI Jakarta.

Adapun temuan yang dipersoalkan BPK adalah penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, dalam Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan terdapat persyaratan penggunaan dana BOS.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Namun, guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tidak terdata dalam Dapodik dan tidak punya NUPTK. Soal nasib ribuan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing, Budi menyarankan kepada mereka untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dibuka pada tahun ini.

"Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kami kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," ujar Budi.

Ihwal posko pengaduan yang dibuka untuk para guru honorer terdampak kebijakan cleansing, Budi tak mau mempermasalahkannya. Menurut dia, upaya itu merupakan hak para guru honorer. "Ya enggak apa-apa, silakan saja," kata Budi.

Isi formulir cleansing...

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan, alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memecat ratusan guru honorer berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, kebijakan cleansing yang ditempuh Pemprov DKI membuat ratusan guru honorer mendadak dipecat saat hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai.

"Cleansing ini dalihnya BPK soalnya. Soalnya dalih mereka (Pemprov DKI), (temuan) BPK," kata Iman kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurut Iman, guru honorer yang dipecat semula mendapat tautan G form yang harus diisi. Setelah diisi, sambung dia, ternyata hal itu dijadikan Suku Dinas Pendidikan Kota untuk memutus kontrak mereka. Hal itu jelas mengagetkan para guru honorer yang harus berhenti mengajar pada hari pertama tahun ajaran baru dimulai. Dia mengaku, banyak guru yang curhat kepadanya.

"Para guru honorer masih shock. Beberapa bingung, karena hari pertama masuk sekolah justru diberitahu bahwa itu hari terakhir mengajar. Lalu diminta isi formulir cleansing guru honorer. Ada murid yang tanya, kenapa gak masuk, tapi bingung jawab apa. Masa ngajar enam tahun, diberhentiinnya gitu aja. Kemaren juga ada yang nangis di Zoom," ujar Iman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler