Putusan ICJ Dinilai Berani, Pengadilan Diminta Bubarkan Israel
Pengadilan menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua International Muslim Lawyers Alliance (IMLA), Chandra Purna Irawan mengatakan, masyarakat internasional tersentak dengan putusan Pengadilan Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) yang dinilai sangat berani. Beberapa bulan sebelumnya Jaksa Pengadilan Kriminal atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan.
"Dalam putusan ICJ patut dicermati yaitu mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kehadiran Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin," kata Chandra melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (24/7/2024)
Chandra mengungkapkan, Ketua Pengadilan ICJ Nawaf Salam di Den Haag, membacakan pendapat atau pertimbangan hakim panel yaitu 15 hakim tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Dalam pertimbangannya para hakim merujuk atau memeriksa pada daftar kebijakan Israel yang memiliki dampak luas, masif dan termasuk pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Termasuk penggunaan sumber daya alam daerah, aneksasi dan pengenaan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap Palestina yang semuanya dikatakan melanggar hukum internasional.
"(Daftar kebijakan Israel terhadap Palestina) semuanya dikatakan melanggar hukum internasional," ujar Chandra.
Chandra mengatakan, pengadilan menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah tersebut, melanggar hukum internasional terhadap perolehan wilayah, sehingga menghambat hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa negara-negara lain berkewajiban untuk tidak menyerahkan bantuan-bantuan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Mahkamah Internasional memerintahkan Israel harus segera mengakhiri pembangunan permukiman, sedangkan permukiman yang ada harus dihapus atau dihancurkan.
"Atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Internasional tersebut, saya memberikan apresiasi. Semestinya Pengadilan Internasional menyatakan berdirinya negara Israel di atas tanah Palestina adalah tidak sah dan dibubarkan," ujar Chandra.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menyatakan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina.
Kadir menjelaskan bahwa selama ini Israel selalu membenarkan tindakannya dengan berdalih mereka memiliki hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza, sehingga berhak untuk menguasai wilayah Palestina itu bahkan membangun permukiman bagi warganya.
“Kita tahu Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tetapi keputusan (ICJ) ini justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” kata Kadir dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Fatwa hukum atau advisory opinion ICJ juga disebutnya sangat penting karena memiliki karakter persuasif (persuasive character) dan kewenangan substantif (substantive authority), yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.
Melalui putusan tersebut, kata Kadir, ICJ telah menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) sehingga Israel tidak pernah memiliki dan berhak atas wilayah tersebut.
“Jadi asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ICJ juga menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional karena mencaplok tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karena itu, kata Kadir, keberadaan Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri.
“Arti penting dari keputusan terbaru ICJ ini adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan teritori yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” ujar dia.
ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.