Tak Hanya Saka Tatal, Rivaldi Terpidana Pembunuhan Vina Ajukan PK Siapkan 7 Bukti Baru

Tujuh novum yang akan diajukan nanti yaitu surat-surat dan saksi

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Rivaldi Aditya Wardana terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukumnya, sebanyak tujuh alat bukti baru atau novum telah disiapkan.

Baca Juga


Widyaningsih kuasa hukum Rivaldi mengatakan telah membicarakan rencana PK kepada Rivaldi. Sejak vonis di Pengadilan Negeri Cirebon, pihaknya melakukan upaya banding termasuk rencana peninjauan kembali.

"Memang dari dulu kita berupaya PK setelah ada novum, sekarang ada novum dari saksi-saksi yang berani tampil. Novum ada tujuh, saksi juga," ujar Widyaningsih bersama kuasa hukum lainnya saat menjenguk Rivaldi di Rutan Kebonwaru Bandung, Kamis (25/7/2024).

Widyaningsih mengatakan tujuh novum yang akan diajukan nanti yaitu surat-surat dan saksi. Para saksi yang tahun 2016 tidak berani tampil saat ini siap memberikan keterangan.

"27 Agustus tahun 2016 dia (Rivaldi) ada di rumah temannya dan banyak yang menyaksikan tapi dulu (saksi) tidak ada yang berani tampil," katanya.

Ia mengaku optimis 99 persen dapat menang di PK. Pihaknya segera mungkin mengajukan PK sedangkan terkait pemindahan Rivaldi dari Rutan Kebonwaru ke Lapas Cirebon belum dapat dipastikan kapan.

Widyaningsih mengatakan saat ini persidangan terhadap kasus yang menjerat kliennya lebih terbuka. Ia pun sudah mengkonfirmasi kepada Rivaldi tentang teman-temannya yang akan memberikan kesaksian.

Sebelumnya, Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah mengajukan peninjauan kembali. Persidangannya telah mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler