10 Bukti Baru Ini Jadi Dasar Tim Hukum Saka Tatal Simpulkan Vina dan Eky Korban Kecelakaan

Tim kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan sepuluh novum atau bukti baru.

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan Memori PK dan Penambahan Memori PK.

Baca Juga


Berkas Memori PK dan Penambahan Memori PK itu kemudian diterima oleh majelis hakim PN Cirebon. Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA).

Tim kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan sepuluh novum atau bukti baru dalam kasus tersebut. Mereka yakin Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan bukan akibat pembunuhan dan perkosaan. ‘’Ada sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, saat ditemui usai persidangan,.

Adapun novum-novum itu di antaranya adalah:

Pertama: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana (Eky) saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, pada 27 Agustus 2016. Dari foto dan hasil visum serta autopsi, tidak menunjukkan adanya luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Kedua: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada pukul 22.30 WIB. Hal itu bertentangan dengan hasil putusan hakim yang menyatakan Andi (DPO) menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Ketiga: Hasil visum Vina di RSD Gunung Jati.

Keempat: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Kelima: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang dipakai membonceng korban Vina. Bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon itu terdapat kerusakan pada cover body-nya.

Keenam: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa Liga Akbar tidak menjadi saksi untuk Saka Tatal. Kesaksian Liga Akbar diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian. File rekaman itu menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi.

Selain itu, adapula keterangan dari Dede Riswanto. Baik keterangan baru Liga Akbar maupun Dede Riswanto membuat fakta persidangan tentang peristiwa pengejaran pelaku yang berakhir dengan tewasnya Eky dan Vina menjadi tidak benar. Sehingga peristiwa sebagaimana dituduhkan tidak benar dan tidak pernah ada.

Ketujuh: File keterangan pidato kapolri yang menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa meninggalnya Vina dan Eky. Sehingga menimbulkan kemungkinan kesalahan dalam melakukan penangkapan.

Kedelapan: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lain yang tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian dan di pengadilan.

Kesembilan: Saka Tatal adalah korban pemaksaan keterangan at penyiksaan. Kesimpulan novum kesembilan adalah pada prinsipnya hakim harus menolak keterangan Saka Tatal yang diperoleh dari tindakan penyiksaan.

Kesepuluh: Penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat dan dibatalkannya penetapan tersangka Pegi Setiawan melalui sidang pra peradilan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Hadirkan dua purnawirawan jenderal bintang tiga polisi untuk bersaksi.. baca di halaman selanjutnya.

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). PK tersebut diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam sidang perdana itu, dibacakan Memori PK dan Tambahan Memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal. ‘’Jadi mudah-mudahan perjalanan sidang hari ini lancar. Kita akan membacakan dan membawa nama-nama saksi yang akan diperiksa,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, Rabu (24/7/2024).

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti,menyebutkan, ada sekitar delapan atau sembilan saksi yang akan diajukan. ‘’Ada ahli pidana, ahli forensik dan berbagai ahli yang lainnya. Mereka sesuai dengan kemampuannya,’’ tukas Krisna.

Krisna menjelaskan, sejumlah saksi yang akan dihadirkan itu di antaranya adalah mantan kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. ‘’Kita yakin bahwa Memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna. Insya Allah mudah-mudahan Mahkamah Agung yang mengadili daripada PK kita ini mengabulkan,’’ kata Krisna.

Sementara itu, mantan terpidana dalam kasus Vina, Saka Tatal, berharap PK yang diajukannya akan dikabulkan. Dia berharap agar statusnya sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bisa dihapuskan. ‘’Iya, pasti,’’ kata Saka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler