Pemerintah Indonesia Berikan Fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Shin menerima langsung Golden Visa pertama dari Jokowi pada acara di Jakarta.

AP Photo/Thanassis Stavrakis
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama dari pemerintah Indonesia. Shin menerima langsung fasilitas Golden Visa itu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga


"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita," kata Jokowi saat memberikan keterangan setelah menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis.

Presiden Jokowi pun memberikan alasan pertimbangan Coach STY, sapaan akrab dari Shin Tae-yong, mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu. Menurut Presiden, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara.

"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.

Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia. Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.

Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk memberikan Golden Visa secara selektif sesuai arahan Jokowi. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, ditemui usai peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menyeleksi calon pemilik Golden Visa.

“Paling tidak kan sekarang kita ada kerja sama dengan Interpol, dengan cekal, dengan lembaga anti-money laundry (pencucian uang). Ini kan semua connect (terkoneksi) ke kita. Nah, inilah yang kemudian menjadi dasar untuk kita seleksi,” kata Silmy.

Ditjen Imigrasi, sambung Silmy, tidak serta-merta memberikan Golden Visa dan tidak pula lepas tangan setelah visa jenis baru tersebut diberikan. “Kita monitor jumlah uangnya bagaimana, terus apa yang dia lakukan (selama di Indonesia). Kita juga punya jajaran yang membidangi intelijen dan pengawasan,” ujarnya.

Silmy menegaskan, langkah preventif itu dilakukan untuk memastikan penerima Golden Visa merupakan pelintas yang berkualitas baik (good quality travelers).

“Di samping kita kasih (Golden Visa), kita juga awasi bener nggak. Kalau semuanya aman, baik. Saya rasa itu hal yang bijak yang dilakukan agar kita tidak sembrono memberikan Golden Visa,” tutur Silmy.

Selain itu, Silmy juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen agar Golden Visa tidak disalahgunakan sebagai medium tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan dengan kerja sama berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri.

“Kayak sekarang saja kita punya kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan di internasional kan juga kita ada hubungan,” katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler