Muhammadiyah Resmi Terima Konsesi Tambang, Begini Putusan Lengkapnya

Muhammadiyah siap kelola usaha pertambangan sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024.

Silvy Dian Setiawan/Republika
Jajaran petinggi PP Muhammadiyah mengumumkan keputusan menerima ijin mengelola tambang usai Konsolnas PP Muhammadiyah di Kampus Unisa Yogyakarta, Ahad (28/7/2024).
Rep: Silvy Dian Setiawan, Fuji E Permana Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima konsesi atau pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah. Keputusan ini diambil dalam konsolidasi nasional (konsolnas) yang digelar di Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DIY pada 27-28 Juli 2024.

Baca Juga


Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, keputusan menerima tambang ini sudah melalui kajian dan masukan komprehensif dari berbagai pihak. Baik itu ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, hingga perguruan tinggi.

"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024," kata Mu'ti dalam konferensi pers usai Konsolnas PP Muhammadiyah di Unisa Yogyakarta, Sleman, DIY, Ahad (28/7/2024).

Seperti diketahui, Konsolnas PP Muhammadiyah digelar selama dua hari sejak 27-28 Juli di Kampus Unisa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup, sehingga awak media tidak diperkenankan masuk ke ruangan.

"(Hari Ahad ini membahas soal) Kalender hijriyah, agenda-agenda rerkait keuangan, terkait program-program kerja, laporan-laporan capaian kerja dari wilayah-wilayah, ada 35 wilayah dan otonom Muhammadiyah," kata Kepala Kantor PP Muhammadiyah, Arif Nur Kholis. Di hari kedua ini, disampaikan hasil konsolnas, termasuk sikap resmi Muhammadiyah perihal konsesi tambang tersebut. 

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).


Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam. "Pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi kepada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang dan melibatkan sumber daya insani yang handal dan berintegritas tinggi," kata Prof Mu'ti.

Berlandaskan kajian mendalam... baca halaman selanjutnya 

Prof Mu'ti mengatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/ lembaga di lingkungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Prof Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah memutuskan siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan.

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual. 

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan Amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan. 

Kedua, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat  mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

Ketiga, keputusan muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh dan bidang dakwah lainnya.

Pada 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman badan usaha milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri pariwisata jasa dan unit bisnis lainnya.

Libatkan profesional... baca halaman selanjutnya

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi serta beberapa teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan. Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Kelima, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dan keberpihakan kepada masyarakat serta perserikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat.

Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah. 

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. 

Kedelapan, pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas. 

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Muhajirin Effendi, Muhammad Sayuti dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latif, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, Nurul Yamin dan Azrul Tanjung. Kesembilan, tim memiliki tugas wewenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler