Iptu Rudiana Jelaskan Luka-Luka di Tubuh Eky yang Buat Dia Yakin Anaknya Tewas Dibunuh
Sebelumnya kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Menyusul sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, penyebab kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 kembali menjadi perdebatan. Kini muncul lagi pendapat bahwa kematian kedua sejoli itu akibat kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi pendapat kuasa hukum Saka Tatal mengenai penyebab kematian Eky dan Vina karena kecelakaan, ayah kandung Eky, Iptu Rudiana, membantahnya. Dia yakin anaknya itu tewas akibat pembunuhan.
Hal itu disampaikan Rudiana, yang ikut hadir saat Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina, mengadakan konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) sore. Rudiana mengatakan, keyakinannya mengenai penyebab kematian Eky akibat pembunuhan itu didapat setelah melihat kondisi jenazah anaknya.
"Itu dianaya. Saya melihat langsung, mulai dari luka dahi ke dalam, terus gigi hancur, rahang patah, di belakang kanan kiri biru seperti bekas pukulan, pergelangan kaki sebelah kanan patah," terang Rudiana.
Dalam kesempatan itu, Hotman kembali menegaskan keyakinan Rudiana mengenai penyebab kematian Eky. "Ada perbuatan pidana," tegas pria yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan jajaran Polres Cirebon Kota tersebut.
Keyakinan itupula yang akhirnya mendorong Rudiana untuk mencari tahu penyebab kematian anaknya. Meskipun saat pertama kali menerima kabar kematian anaknya disebutkan bahwa anaknya ada di kamar mayat karena kecelakaan.
"Saya adalah orang tua dari korban, yang mana saya punya kewajiban untuk menjaga hak hidup dari pada anak saya. Dan ketika terjadi hal seperti itu, anak saya meninggal, dengan keadaan yang memang perlu mungkin saya ambil langkah untuk mencari penyebab meninggalnya, karena luka-lukanya yang saya lihat seperti ada hal-hal atau mungkin ada perbuatan lain, sehingga hati saya terketuk sebagai orang tua untuk mencari penyebabnya," kata Rudiana.
Tak hanya Rudiana, pihak keluarga Vina juga meyakini bahwa Vina meninggal akibat pembunuhan. "Saya sebagai keluarga korban sangat mempercayai ini adalah pembunuhan, karena jauh kalau dibilang laka lantas," cetus Marliyana, yang juga hadir saat konferensi pers Hotman Paris di Keraton Kacirebonan.
Meski demikian, Marliyana menghormati pendapat dari kuasa hukum Saka Tatal. Itu hak mereka mau memprediksi itu kecelakaan," kata Marliyana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, memberikan kesimpulan terkait kasus itu. Mereka menyebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan, dan bukan karena pembunuhan dan perkosaan.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (SK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadian Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan Memori Peninjauan Kembali dan Tambahan Memori Peninjauan Kembali dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Setelah sempat diskors, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
"Dan hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian itu kesimpulan kita," ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.
Farhat menyatakan, dengan kesimpulan tersebut, pihaknya menunggu jawaban dari jaksa. Dia yakin, jaksa akan kesulitan dalam menjawab Memori PK yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal.
"Kita tunggu jawaban jaksa. Selama ini kan jaksanya nggak pernah nongol. Dan mereka mem-P21-kan. Dan dampak dari pencabutan beberapa saksi itu otomatis pasti mereka akan keteteran untuk menjawab kontra memori Peninjauan Kembali kami," tukas Farhat.