Sikap MUI tentang Penghapusan Sunat Perempuan dan Penjelasan Fatwa 9A/2008
Penghapusan praktik khitan perempuan dinilai bertentangan dengan syariat.
Rep: republika.id Red: republika.id
REPUBLIKA.ID, JAKARTA — Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal 102 beleid tersebut, pemerintah secara eksplisit menghapus praktik sunat perempuan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis angkat bicara terkait beleid tersebut. Menurut Kiai...
Baca Juga