Dua Warga Iran Dideportasi Setelah Lakukan Aksi Hipnotis di Pemalang

Pendeportasian dilakukan karena keduanya melakukan aksi hipnotis.

Republika
Deportasi (ilustrasi)
Rep: Noor Alfian Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, telah mendeportasi dua warga negara Iran. Pendeportasian dilakukan karena keduanya melakukan aksi hipnotis dengan modus tukar uang di Pantura. 

Baca Juga


"Atas kasus aksi yang melibatkan WNA (warga negara asing) di Pemalang, hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, akhirnya pihak Imigrasi mendeportasi dua orang ke negara asalnya, Iran," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang, Ari Widodo, dalam keterangan persnya. 

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ari mengungkapkan, dua warga Iran yang dideportasi bernama Amirhossein Mohammadian (41 tahun) dan Saeid Hamedani (22 tahun). Mereka merupakan paman dan keponakan.

Ari menjelaskan, penangkapan terhadap Mohammadian dan Hamedani bermula ketika Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang memperoleh informasi dari media sosial tentang adanya WNA yang melakukan aksi hipnotis di Kabupaten Pemalang. Setelah menerima laporan tersebut, Kantor Imigrasi Pemalang segera melakukan pengusutan. 

"Pada 16 Juli 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang. Langsung kita amankan," kata Ari, seraya menambahkan bahwa proses penangkapan pelaku dilakukan dengan bantuan tim dari Polres Pemalang.

Kepada petugas Kantor Imigrasi Pemalang, Mohammadian dan Hamedani mengakui bahwa mereka adalah dua orang dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial. Ari mengungkapkan, keduanya masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024. "Mereka ini punya visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan. Ini kedua kalinya mereka datang ke Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, terdapat dua korban dalam aksi hipnotis yang dilakukan Mohammadian dan Hamedani. Nilai kerugian yang dialami keduanya mencapai tiga juta rupiah. Dari penangkapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor dan uang. 

Ari mengatakan, Mohammadian dan Hamedani melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Bunyinya pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler