Kisruh Internal PKB, Pengurus Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri

Ketua DPP PKB melaporkan mantan sekjen PKB ke polisi terkait dewan syuro.

Pemkab Bandung
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan mantan sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik internal kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berujung pelaporan ke Mabes Polri. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Cucun Ahmad Syamsurijal pada Senin (5/8/2024), melaporkan mantan sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pidana pencemaran nama baik serta penyebaran kabar bohong.

Baca Juga


Cucun mengatakan, laporannya ke Bareskrim Polri diterima dengan penerbitan surat pelaporan STTL/262/VIII/2024 /Bareskrim. Cucun menjelaskan, laporannya itu atas nama seluruh kepengurusan PKB yang saat ini, dipimpin oleh Ketua Umum DPP Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Menurut Cucun, pelaporan tersebut terkait dengan pernyataan Lukman Edy tentang AD/ART PKB yang menghilangkan peran Dewan Syuro. Penyampaian yang dilakukan Lukman Edy tersebut dilakukan di Kantor Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) yang menurut Cucun membuat 'kisruh' partainya dengan ormas Islam terbesar di Indonesia itu.

Padahal, kata Cucun, Lukman Edy, tak punya kedudukan apa pun dalam menyampaikan soal internal partainya kepada PBNU. Pasalnya, Lukman Edy sudah bukan lagi kader, apalagi pengurus PKB.

"Kami melaporkan suadar Lukman Edy ini, karena sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu sangat membahayakan, dan merupakan satu ujaran kebencian, atau itu adala pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami," kata Cucun.

Menurut Cucun, penyampaian oleh Lukman Edy tersebut dianggap sebagai penyerangan terhadap institusi kepartaian yang sah. "Dia berbicara kemarin di depan PBNU dan dia lupa, bahwa kami ini partai politik yang punya landasannya adalah Undang-Undang (UU) Partai Politik," kata Cucun.

Sedangkan apa yang disampaikan oleh di hadapan PBNU, semestinya tak ada kaitannya dengan partai politik. "Dan kalau dia berbicara di PBNU, itu kan ormas ya, yang itu ada undang-undangnya sendiri. Dan tidak ada relevansinya antara PBNU dengan PKB, karena itu kewenangannya masing-masing," ujar Cucun.

Pelaporan DPP PKB sebetulnya berawal dari penyampaian Lukman Edy di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Lukman Edy pada saat dipanggil oleh Tim Lima PBNU menyampaikan tentang pelucutan kewenangan Dewan Syuro PKB dalam AD/ART PKB.

Pelucutan tersebut, kata Lukman, dilakukan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam Mukhtamar PKB di Bali. Pelucutan kewenangan Dewan Syuro tersebut yang membuat renggang relasi dan hubungan PKB dengan PBNU.

Lukman menilai, Dewan Syuro dalam struktur PKB merupakan representasi dari peran para kiai-kiai dan ulama-ulama dari PBNU. "Semenjak Muktamar PKB di Bali, sebagain besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak bisa melihat lagi peran Dewan Syuro itu. Dan itu di semua tingkatan, bukan saja di DPP, tetapi juga tingkat DPW, dan DPC," kata Lukman.

Dari pelucutan kewenangan Dewan Syuro itu, kata Lukman, membuat eksistensi dan peran para perpanjangan tangan ulama-ulama dan kiai-kiai NU di PKB menjadi hilang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler