Akun Youtube Pengurus PP Muhammadiyah Dihapus, Diduga Terkait Konten Ismail Haniyeh

Tindakan dihapusnya akun Youtube pengurus PP Muhammadiyah dinilai berlebihan.

Thoudy Badai_Republika
Tindakan dihapusnya akun Youtube pengurus PP Muhammadiyah dinilai berlebihan. Foto: Ustadz Fahmi Salim.
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Bidang Tabligh Global dan Kerja Sama Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ustadz Fahmi Salim (UFS) mengaku menerima email dari Google bahwa chanel youtubenya, UFS Official Channel dihapus permanen pada Senin (5/8/2024) pukul 08:13 WIB. Dia menduga penghapusan kanal Youtubenya tersebut terkait dengan konten wafatnya pejuang Hamas, Ismail Haniyeh. 

Baca Juga


"Saya menduga bahwa penutupan channel itu terkait dengan konten video terakhir saya tentang belasungkawa atas terbunuhnya Ismail Haniya di Teheran oleh aksi pengecut asasinasi politik yang diduga kuat dilakukan oleh agen Mossad Israel pada Rabu 31 Juli 2024," ujar Ustadz Fahmi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/8/2024). 

Dia mengatakan, tindakan Google itu jelas berlebihan, arogan dan bermaksud membungkam freedom of speech yang dijamin oleh konstitusi RI. Berkaitan dengan hal itu, dia pun menyatakan surat terbuka kepada Google Indonesia: 

1. Sikap kami dan juga mayoritas rakyat Indonesia sesuai dengan konstitusi NKRI dalam mukaddimah UUD 45 dinyatakan bahwa: "Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." 

Pemerintah RI sejak proklamasi 1945 hingga kini juga masih konsisten menyuarakan kemerdekaan bangsa Palestina dan mengecam pendudukan entitas Israel di atas tanah Palestina sejak tahun 1948. 

 

2. Sikap saya juga sejalan dengan komunitas internasional dalam 10 bulan terakhir ini yang terus menerus menyatakan kecamannya atas agresi dan genosida yang dilakukan Israel atas rakyat Palestina di Gaza sebagaimana putusan ICJ yang mengabulkan gugatan negara Afsel (26/1/2024), juga fatwa terbaru dari International Court Justice (19/7/2024) bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan mereka harus angkat kaki dari wilayah itu demi tegaknya keadilan dan perdamaian dunia yang abadi, sebagaimana amanat konstitusi RI di mukaddimah-nya. 

3. PT Google Indonesia adalah badan usaha yang berbadan hukum beroperasi di wilayah Republik Indonesia, sudah seharusnya dan wajib tunduk kepada konstitusi RI dan hukum internasional itu. Konten-konten kami tentang Hamas dan pemimpinya yang dibunuh di Tehran itu adalah bentuk edukasi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusi bagi rakyat Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan asing. 

4. Konten kami sangat clear selaras dengan pedoman komunitas internasional, organisasi internasional dan hukum internasional yang mengecam penjajah Israel. Presiden RI dan Kemlu RI juga telah menyatakan kecaman keras atas pembunuhan pemimpin Hamas itu dan tidak bisa ditoleransi.

Jadi sudah sewajarnya Google Indonesia memberikan kebebasan ekspresi sesuai pedoman yang dianut dan dijamin di wilayah NKRI ini, bukan malah membungkam dan memberangus freedom of speech terkait persoalan Palestina di media sosial, dunia maya. Sangat aneh dan tidak masuk akal, perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia tapi melanggar konstitusi dan hukum nasional Indonesia.

5. Konten yang kami produksi telah sesuai dengan aspirasi dan nurani masyarakat dunia lintas negara, lintas agama, lintas suku bangsa dan lintas budaya. Justru tindakan Google Indonesia itulah yang telah melanggar konstitusi RI dan pedoman organisasi internasional yang mengakui hak bangsa Palestina untuk merdeka, memiliki tanah airnya kembali dan ibukota Jerussalem sebagai kota yang terbuka bagi pemeluk 3 agama (Yahudi, Kristiani dan Islam) tanpa diskriminasi dan persekusi, hidup damai berdampingan sebagaimana dijamin oleh pedoman tiga agama dan hukum internasional.

"Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga diperhatikan oleh pihak-pihak terkait," jelas Ustadz Fahmi Salim.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler