Bolehkah Menyelesaikan Perselisihan dengan Sumpah Pocong?
Menyelesaikan perselisihan dengan sumpah pocong tidak memiliki dasar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, seorang pengacara menantang seorang personel Polri untuk melakukan sumpah pocong. Hal itu dimaksudkan untuk membuktikan keabsahan proses penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016.
Lalu apakah boleh melakukan sumpah pocong? Apakah itu hal biasa untuk membuktikan kebenaran?
Secara hukum, menyelesaikan perselisihan dengan sumpah pocong tidak memiliki dasar yang sah atau diakui dalam sistem hukum modern. Sumpah pocong adalah praktik adat dan tradisional yang sering kali melibatkan elemen kepercayaan dan budaya setempat.
Dalam sistem hukum, perselisihan biasanya diselesaikan melalui proses peradilan atau mediasi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Meskipun sumpah pocong mungkin memiliki nilai simbolis atau kultural bagi sebagian orang, hal ini tidak dapat dijadikan dasar atau bukti yang sah di pengadilan. Penyelesaian perselisihan biasanya akan mengikuti prosedur hukum yang ada agar hasilnya dapat diakui secara sah dan adil.
Pandangan Islam
Lalu bagaimana Islam sendiri memandang hal ini, bolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah pocong?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali mengatakan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah.
"Ketika ada perselisihan atau ada orang yang dituduh melakukan sesuatu, maka untuk menguatkannya ia harus bersumpah," ujar Kiai Muiz kepada Republika pada Selasa (6/8/2024).
Dalam kaidah fiqih dijelaskan:
البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ فِي جَمِيْعِ الْحُقُوْقِ, وَالدَّعَاوَى, وَنَحْوِهَا
Artinya: "Bukti wajib didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi yang mengingkari tuduhan itu, hal ini berlaku dalam seluruh persengketaan hak, tuntutan, dan semisalnya."
Lihat halaman berikutnya >>>
Mengenai sumpah pocong sendiri, menurut Kiai Muiz, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia. Sedangkan dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
"Oleh karenanya, sekalipun praktik dan isi sumpah pocong itu tidak bertentangan dengan agama, sumpah pocong jangan diyakini sebagai praktik yang disyariatkan," ucap Kiai Muiz.
Dia menambahkan, praktik sumpah yang disyariatkan dalam Islam hanyalah dengan menyebut nama Allah. Sumpah dalam Islam menggunalan kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.
"Praktik sumpah yang disyariatkan adalah menyebut nama Allah, seperti Demi Allah lalu menyebutkan materi sumpahnya, tanpa harus pakai pakai kain kafan yang kemudian dalam tradisi orang Indonesia disebut sumpah pocong," kata Alumni Ponpes Sidogiri Pasuruan ini.