Penyederhanaan Regulasi Diperlukan

Regulasi kerap menjadi kendala kebijakan.

Dok Republika
Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyerukan pentingnya menyederhanakan regulasi yang kerap menjadi kendala kebijakan. Pesan ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Seluruh Indonesia yang berlangsung di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga


Dalam sambutannya, Tomsi menyoroti lima prioritas utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang salah satunya penyederhanaan regulasi. "Kita ketahui bersama bahwa regulasi kita itu sangat banyak. Kalau saya baru dua setengah tahun bergabung di Kemendagri, bukan melihat sangat banyak, tapi banyak sekali. Apa saja diatur, ini itu diatur," ujar Tomsi.

Tomsi mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat organisasi pemerintahan kurang dinamis dalam mengikuti perkembangan di masyarakat. Karena itu, kata dia, diperlukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan kondisi terkini. “Di sinilah pentingnya teman-teman memiliki kemampuan tadi, dapat melihat kondisi terkini dan dapat melihat kondisi yang akan datang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tomsi juga mengingatkan bahwa unit kerja Biro atau Bagian Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam penyederhanaan regulasi. "Hukum itulah yang harus di depan. Setiap kita membahas pekerjaan, kita harus melihat aturannya seperti apa, bukan biasanya seperti apa," katanya.

Guna menghadapi tantangan ini, Tomsi menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum untuk rajin membaca, selalu mengembangkan diri, dan memahami substansi hukum dengan baik. "Kalau ada kesempatan, mungkin bisa dianggarkan atau bisa dikomunikasikan, teman-teman ini harus sering ikut kursus, seminar, dan sebagainya, karena hukum ini selalu berkembang," ujarnya.

Selain itu, Tomsi juga menggarisbawahi pentingnya memahami hierarki perundang-undangan agar tepat dalam menyusun kebijakan. "Kemudian pahami namanya hierarki perundang-undangan, mana yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih bawah, yang lebih khusus mengalahkan yang lebih umum," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler